Lokapalanews.id | Jakarta – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menuai sorotan tajam dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada KPU terkait Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.
Menurut Dede Yusuf, keputusan ini janggal karena dokumen pejabat publik seharusnya transparan. “Data pejabat publik adalah data yang harus transparan. Jadi setiap calon, baik itu DPR, menteri, presiden, dan wakil presiden, harus bisa dilihat oleh semua orang,” tegasnya di Gedung DPR, Senin (15/9).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mencontohkan, seseorang yang melamar pekerjaan saja harus melampirkan CV dan ijazah. Apalagi seorang calon pemimpin negara. Ia heran mengapa KPU justru merahasiakan 16 jenis dokumen persyaratan, termasuk ijazah, fotokopi KTP, dan akta kelahiran, kecuali jika yang bersangkutan memberikan persetujuan.
“Kalau yang lainnya boleh (dibuka), rekening, ijazah, riwayat hidup, saya pikir tidak masalah dibuka ke publik,” tambah Dede. Ia menegaskan, KPU harus memberikan alasan yang jelas atas keputusan ini. *R103
Frasa Kunci Utama (Yoast SEO Focus Keyword):
Meta Description SEO:
Keterangan Foto:
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), perihal polemik keputusan KPU yang membatasi akses publik terhadap dokumen Capres-Cawapres.
Tags:






