Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Komisi VII DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan untuk meloloskan RUU Kepariwisataan ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR. Hal ini menjadi langkah krusial untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin dengan DPR. “Kami berterima kasih telah tercapai kesepakatan antara DPR RI dan pemerintah sampai pada langkah untuk membawanya pada pembicaraan tingkat II,” ujar Widiyanti.
Dalam rapat, disepakati tiga poin utama yang akan diatur dalam RUU: yaitu ekosistem pariwisata: penguatan seluruh aspek ekosistem pariwisata, pendidikan pariwisata: peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan di sektor pariwisata, diplomasi budaya: penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.
RUU ini juga mengatur hal-hal lain seperti pengembangan destinasi wisata berkelanjutan, pemasaran, serta pemanfaatan teknologi. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan pemerintah untuk segera menyusun 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan 1 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU ini. *R104






