--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Anak 9 Tahun Disiksa ‘Ayah Tiri’, Minta Pelaku Dikubur

Petugas kepolisian mengungkap kasus kekerasan dan penelantaran anak. Kasus ini diungkap oleh Dittipid PPA Bareskrim Polri di Jakarta Selatan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak berinisial AMK (9). Korban ditemukan tergeletak lemah dengan luka bakar, tangan patah, dan memar di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat diperiksa, AMK mengaku kerap disiksa oleh EF alias YA (40), pria yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Korban menyebut, pelaku sering memukul, membanting, menyiram bensin, membakar wajah, bahkan membacoknya dengan golok.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Yang lebih mengejutkan, ibu kandung korban, SNK (42), juga mengetahui dan bahkan menyetujui penelantaran anak tersebut. Dengan suara lirih, AMK berujar, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Direktur Tindak Pidana PPA Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyatakan kedua pelaku, EF dan SNK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” tegas Brigjen Nurul.

Polri mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di dalam rumah. Brigjen Nurul mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika melihat dugaan kekerasan. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Terjerat Narkoba, Polisi Tangkap Onad dan Istrinya di Ciputat Timur