Lokapalanews.id | Jakarta – Praktik kerja paksa dan eksploitasi yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI). Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyebut, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur menjadi celah utama praktik ilegal.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti permasalahan krusial terkait nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) masih sangat lemah, membuka ruang bagi tindakan eksploitasi.
Ledia mengungkap, masih banyak kasus di mana pekerja dipaksa menandatangani kontrak kerja hanya dua jam sebelum keberangkatan. Kondisi ini membuat pekerja tidak punya waktu untuk memahami hak-hak mereka.
“Bayangkan kalau penandatanganan kontrak baru dilakukan dua jam sebelum berangkat. Siapa yang bisa mengawasi langsung di bandara?” ujar Ledia Hanifa saat RDPU Baleg bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum.
Ia menambahkan, keterbatasan pengawasan di luar negeri menjadi “lubang besar” yang menyulitkan pemerintah untuk mengontrol kondisi pekerja. Oleh karena itu, Ledia menekankan pentingnya RUU P2MI untuk memperkuat sistem pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan nakal.
Dengan aturan yang lebih ketat, diharapkan pekerja migran dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik, baik di dalam maupun di luar negeri. *R104






