--- / --- 00:00 WITA

Kompak! Pemerintah dan BI Bagi Beban Bunga Demi Ekonomi Rakyat

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menguatkan sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Kesepakatan ini bertujuan mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita yang fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) menguatkan sinergi kebijakan fiskal dan moneter. Kesepakatan ini bertujuan mendukung program pemerintah, khususnya Asta Cita yang fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan.

Kesepakatan ini ditandai dengan pembagian beban bunga untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melalui skema ini, kedua lembaga berkomitmen memastikan implementasinya transparan, akuntabel, dan tetap berhati-hati. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kebijakan Fiskal yang Hati-hati Kementerian Keuangan akan mengelola APBN secara berhati-hati dengan mengoptimalkan pendapatan, belanja yang tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkelanjutan. Anggaran akan difokuskan pada sektor yang memiliki dampak luas, termasuk program perumahan rakyat, dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman untuk koperasi desa/kelurahan merah putih, program Asta Cita lainnya. Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah.

Kebijakan Moneter BI untuk Stabilitas Bank Indonesia akan terus menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas. BI telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, mencapai level terendah sejak tahun 2022. BI juga memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan intervensi di pasar valuta asing dan pasar domestik, termasuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Mekanisme Pembagian Beban Bunga Pembagian beban bunga akan dilakukan secara merata untuk SBN yang diterbitkan terkait dua program tersebut. Mekanismenya, biaya program dikurangi imbal hasil penempatan pemerintah di lembaga keuangan, lalu sisanya dibagi rata. Kesepakatan ini berlaku sejak 2025 hingga program berakhir. Pembagian beban ini akan diwujudkan dalam bentuk tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI, sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas negara.

Baca juga:  Prabowo Pimpin Rapat Bahas Stabilitas Keuangan dan DHE

Kedua lembaga berkomitmen tinggi untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan melalui sinergi kebijakan yang erat dan berhati-hati. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."