Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai 2025 memberlakukan aturan imigrasi baru yang lebih ketat bagi warga negara asing. Pelanggar visa atau overstay akan dikenai sanksi berat berupa denda dan deportasi.
Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 1.000.000 atau sekitar 65 dollar AS per hari. Jika pelanggaran melebihi 60 hari, overstayer akan dideportasi dan dikenai larangan masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan hingga dua tahun. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan berlaku untuk semua jenis visa, baik turis, pekerja, maupun bisnis.
Otoritas imigrasi menegaskan, tanggal kedaluwarsa visa bersifat final dan tidak bisa dinegosiasikan. Bahkan, keterlambatan satu hari saja sudah mewajibkan pembayaran denda penuh. Penegakan aturan ini didukung oleh sistem digital dan verifikasi biometrik di bandara dan pelabuhan, sehingga setiap pelanggaran kini nyaris mustahil untuk tidak terdeteksi.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat tata kelola migrasi dan melindungi pasar tenaga kerja domestik. Hal ini juga menjadi respons terhadap fenomena orang asing yang bekerja tanpa izin resmi atau menyalahgunakan izin tinggal. Pengetatan aturan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menciptakan kepastian hukum.
Untuk menghindari sanksi, orang asing diimbau untuk selalu memeriksa masa berlaku visa, membaca stempel masuk dengan teliti, dan mengurus perpanjangan visa jauh sebelum tanggal kedaluwarsa. Perpanjangan hanya bisa dilakukan melalui saluran resmi, seperti kantor imigrasi atau agen berlisensi. Upaya menggunakan perantara ilegal justru berisiko menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.
Bagi yang terlanjur overstay, langkah terbaik adalah segera melapor ke kantor imigrasi setempat untuk menyelesaikan denda dan mengurus keberangkatan. Keterlambatan lebih lanjut hanya akan menambah beban finansial dan risiko deportasi.
Fenomena pengetatan aturan imigrasi ini juga terjadi di banyak negara lain. Bagi Indonesia, kebijakan ini menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan hukum dan memberikan sinyal jelas kepada komunitas internasional bahwa pelanggaran visa tidak akan ditoleransi. *R103






