--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polri Tegaskan Tidak Anti Kritik Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Polri menyatakan tidak anti kritik terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.

Lokapalanews.id | Jakarta – Polri merespons tuntutan masyarakat yang termuat dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan selalu menerima masukan demi mewujudkan organisasi yang modern.

“Polri diharapkan menjadi organisasi yang modern. Salah satu cirinya adalah menerima kritikan. Polri tidak anti kritik,” ujar Trunoyudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurutnya, masukan dan harapan dari masyarakat adalah bentuk kepemilikan rakyat terhadap Polri. Ia juga menegaskan, Polri terus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap tugas yang dilaksanakan.

Pengawasan terhadap tindakan kepolisian dilakukan baik secara internal maupun eksternal, seperti oleh Kompolnas dan media sebagai kontrol sosial.

Tiga dari 17 tuntutan masyarakat yang ditujukan kepada Polri adalah:

  1. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
  2. Hentikan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa.
  3. Tangkap dan proses hukum transparan anggota yang melakukan kekerasan dan melanggar HAM.

Selain itu, ada satu tuntutan jangka panjang terkait reformasi kepemimpinan dan sistem kepolisian agar lebih profesional dan humanis. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Ratna Juwita: Defisit APBN 0 Persen Butuh Komitmen Kuat