--- / --- 00:00 WITA

PIN tak Valid, Masa Depan Lulusan Terancam

Lokapalanews.id | MOMEN kelulusan yang seharusnya menjadi puncak kebahagiaan bagi para mahasiswa, kini berubah menjadi mimpi buruk bagi lulusan perguruan tinggi yang ijazahnya dinyatakan tidak valid. Alih-alih merayakan keberhasilan, mereka dihadapkan pada kenyataan pahit di mana nomor PIN (Penomoran Ijazah Nasional) yang tidak valid saat diverifikasi melalui sistem SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik). Masalah ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan cerminan dari carut-marut tata kelola di beberapa perguruan tinggi yang merugikan para lulusannya secara masif.

Mawar (24), nama samaran seorang lulusan salah satu PTS, merasakan betul frustrasi ini. Ia telah cukup lama menunggu ijazahnya diterbitkan. “Setiap kali saya tanya ke bagian akademik, alasannya selalu sama: ‘masih diproses’. Saya butuh ijazah ini untuk melamar kerja. Banyak perusahaan yang sekarang mewajibkan verifikasi SIVIL,” keluhnya dengan nada putus asa.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kasus yang dialami Mawar adalah salah satu dari ribuan kasus serupa yang bertebaran di media sosial dan forum daring. Banyak lulusan yang telah menyelesaikan seluruh proses akademik dengan benar, namun data mereka tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Akibatnya, ijazah mereka tidak dapat diproses dan nomor PIN pun tidak terbit.

Hasil investigasi Lokapalanews.id menunjukkan bahwa masalah ini berakar dari dua praktik utama yang kerap dilakukan oleh perguruan tinggi “nakal”, yaitu praktik kuliah fiktif dan jual beli ijazah serta kelalaian administrasi. Praktik kuliah fiktif dan jual beli ijazah ini adalah pelanggaran paling serius. Praktik ini terjadi ketika sebuah kampus mengeluarkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang sah. Mahasiswa yang terlibat dalam skema ini mungkin tidak pernah benar-benar kuliah, dan data mereka tidak pernah dilaporkan ke PDDikti. Ketika pemerintah menutup praktik ini, mereka yang telah menjadi korban, baik yang tahu atau tidak, kehilangan validitas ijazahnya.

Baca juga:  Pemerintah Integrasikan Pendidikan dan Kebutuhan Kerja Nasional

Kelalaian administrasi terjadi ketika banyak PTS yang tidak konsisten atau sengaja menunda pelaporan data mahasiswa ke PDDikti. Alasan di baliknya beragam, mulai dari kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, sistem yang tidak memadai, hingga masalah internal perguruan tinggi itu sendiri. Kelalaian ini menyebabkan data mahasiswa tidak terekam dengan benar, sehingga menghambat proses penerbitan PIN.

Laporan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, pada tahun 2023 saja, 23 PTS telah dicabut izin operasionalnya karena terbukti melakukan praktik curang. Selain itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) telah memberikan sanksi kepada 52 PTS bermasalah dalam kurun waktu 2022-2023.

Pemerintah tidak tinggal diam. Sebagai bentuk perlindungan, Kemendikbudristek melalui LLDikti memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah ke perguruan tinggi lain yang memiliki rekam jejak lebih baik. Namun, langkah ini seringkali terlambat, karena banyak lulusan sudah terlanjur memasuki dunia kerja atau bahkan gagal melamar pekerjaan karena masalah ijazah.

Masalah ijazah yang tak terbit dan PIN yang tak valid adalah isu serius yang mengancam masa depan ribuan anak muda Indonesia. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa integritas pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga semua pihak, mulai dari institusi, mahasiswa, hingga masyarakat secara umum. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."