Lokapalanews.id | Jakarta – Polri menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan provokasi dan penghasutan yang disebarkan melalui media sosial, yang berujung pada kericuhan di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” ujar Himawan, Rabu (3/9/2025).
Himawan merinci, dari tujuh tersangka tersebut, dua orang ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua orang ditahan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua lainnya diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara satu tersangka lain, berinisial CS, ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri tanpa penahanan.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
- KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
- LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
- CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
- SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama Nannu
- G (20), pemilik akun Facebook dengan nama Bambu Runcingya
Polri menegaskan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan provokasi. *R103






