Lokapalanews.id | Jakarta – Kasus eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Jakarta Barat memantik kemarahan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mendesak aparat kepolisian bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga membongkar seluruh jaringan dan dalang di balik kasus keji ini.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya,” ujar Gilang dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Gilang, kejahatan ini adalah pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Ia juga menuntut agar para pelaku dihukum maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Seperti diketahui, korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa menjadi pemandu karaoke (LC) dan melayani pria hidung belang hingga hamil lima bulan. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut 10 pelaku telah diamankan.
Modus yang digunakan para pelaku, dimulai dengan mengajak korban berkenalan lewat media sosial. Dua pelaku, RH dan Z, kemudian menawari pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 175 ribu per jam. Setelah tiba di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen dan dipekerjakan di Bar Starmoon. Di sana, korban dikenalkan dengan ‘mami’ yang memintanya melayani nafsu para lelaki.
Gilang juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tujuannya, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan sosial secara menyeluruh.
Sebagai penutup, Gilang menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam harus diperketat. “Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia,” tutupnya. *R104






