Lokapalanews.id | Jakarta – Pemerintah Indonesia mempercepat finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Langkah ini diambil karena meningkatnya permintaan dari negara-negara sahabat untuk memindahkan warga negaranya yang dipenjara di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, draf RUU ini telah disepakati untuk segera diajukan kepada Presiden. “Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden,” kata Yusril, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, RUU ini sangat mendesak. Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus untuk mengatur pemindahan narapidana antarnegara, sehingga semua permohonan diselesaikan dengan skema pengaturan praktis (practical arrangement).
Yusril menambahkan, pembahasan RUU ini juga didorong oleh kasus WNI yang dihukum di luar negeri, salah satunya kasus terorisme di Filipina, yang meminta dipulangkan ke Tanah Air. “Draf RUU ini mengacu pada konvensi internasional, salah satunya Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara sudah bisa dibahas di DPR pada akhir tahun 2025. *R104






