Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melonjak drastis di berbagai daerah. Ia menilai pemerintah pusat harus serius menanggapi keresahan masyarakat ini.
Menurut Khozin, lonjakan PBB-P2 ini merupakan upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru karena kenaikan tarif yang terlalu tinggi, bahkan hingga ratusan persen.
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah,” kata Khozin di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Lonjakan tarif ini, lanjut Khozin, dipicu beberapa hal. Salah satunya adalah penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun. Saat disesuaikan, kenaikannya langsung melambung tinggi. Selain itu, ada juga masalah penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh tim appraisal yang sering kali tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kenaikan tarif PBB-P2 juga tak lepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Beleid ini memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menaikkan tarif PBB-P2, dari batas maksimum 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
Politisi PKB ini menambahkan, kenaikan PBB-P2 juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah. Sebab, penerimaan pajak yang meningkat bisa berpotensi meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Khozin melihat kenaikan PBB-P2 juga mencerminkan beban keuangan daerah. Untuk itu, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sedang merumuskan formula perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah untuk memperkuat pendapatan daerah.
“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan,” ujarnya.
Salah satu opsi yang diusulkan adalah pembentukan undang-undang khusus untuk tata kelola BUMD. Diharapkan, BUMD bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, sehingga tidak hanya mengandalkan kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat. *R101






