Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan ilegal galian Zirkon di Kalimantan Tengah. Marcel ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengonfirmasi status tersangka tersebut pada Jumat (15/8/2025). Pihaknya telah memanggil Marcel untuk pemeriksaan sebagai tersangka, namun kehadirannya masih belum terkonfirmasi.
Brigjen Nunung menambahkan, tersangka Marcel Sunyoto berpotensi langsung ditahan usai pemeriksaan. Hal ini karena ancaman pidana dalam kasus ini adalah lima tahun penjara.
“Cek dulu ya sudah hadir atau belum,” kata Brigjen Pol. Nunung.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah serius Bareskrim dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. *R103






