--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.342 Token, OJK Siapkan “Blacklist” Token Nakal!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Jumlahnya melonjak signifikan, dari 1.181 menjadi 1.342 token.

Lokapalanews.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. Jumlahnya melonjak signifikan, dari 1.181 menjadi 1.342 token. Di sisi lain, OJK juga berencana menyiapkan regulasi baru berupa daftar blacklist untuk token berisiko tinggi.

Penambahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar dan memberikan kepastian hukum bagi investor. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai hal ini membuat pasar semakin kompetitif dan beragam.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Namun, Calvin juga menyambut baik wacana OJK untuk menerapkan daftar blacklist sebagai langkah preventif. Menurutnya, aturan ini penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar. Meski begitu, ia meminta OJK menerapkan prinsip keterbukaan.

“Penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan, dan dikomunikasikan secara terbuka ke seluruh pelaku industri,” jelas Calvin. Ia berharap blacklist tidak menjadi hukuman seumur hidup, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar kripto. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Bank Indonesia: Penyaluran Kredit Baru Meningkat pada Akhir 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *