Lokapalanews.id | Jakarta – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai “semua tanah milik negara” menuai polemik di media sosial. Pernyataan tersebut memicu perdebatan publik dan dianggap meniadakan hak kepemilikan masyarakat.
Melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya meminta maaf jika pernyataan saya menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan,” ujar Nusron dalam video tersebut.
Nusron menjelaskan, maksud dari pernyataannya adalah negara memiliki peran untuk mengatur hubungan hukum antara rakyat dengan tanah yang dimilikinya. Hubungan hukum ini yang kemudian dibuktikan melalui sertifikat tanah.
“Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum itu yang kemudian disebut dengan sertifikat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pernyataan tersebut sama sekali tidak bermaksud meniadakan hak kepemilikan rakyat atas tanah. “Bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah. Tidak benar,” pungkasnya. *R105






