Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara antara Malaysia dan Indonesia. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 6,5 kilogram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8) di Pekanbaru. Keempat tersangka berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap dalam serangkaian operasi yang dimulai dari laporan masyarakat pada Juli 2025.
“Di lokasi, tim mengamankan tas ransel berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini. Tersangka AS mengaku diperintahkan oleh seorang buronan di Malaysia berinisial Ncek untuk mengambil sabu dengan imbalan Rp80 juta. Sementara itu, R dan RD bertugas mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, tim juga menangkap A yang dikendalikan oleh DPO bernama Ilham. A ditugaskan menyerahkan sabu kepada kurir Ncek dengan imbalan fantastis, Rp180 juta.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional. *R102






