--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Terjerat Video Porno, Pria di Bandar Lampung Sodomi Anak

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay saat memberikan keterangan pers terkait kasus sodomi terhadap anak di bawah umur.

Lokapalanews.id | Bandar Lampung – Seorang pria berinisial HA (49) ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung atas kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang terpengaruh video porno sesama jenis ini melakukan aksinya dengan modus mengajak korban makan bakso.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku menjerat korban setiap hari Jumat setelah salat. Setelah makan bakso, korban kemudian dibawa ke sebuah musala dekat SPBU untuk melancarkan aksi bejatnya.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan keji tersebut dilakukan sebanyak 15 kali. Namun, pelaku hanya mengakui enam kali perbuatan. Perbedaan pengakuan ini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku terpengaruh oleh konten video porno sesama jenis yang didapatkannya dari grup Facebook bernama ‘Pelangi Bandar Lampung’. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan tuduhan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak. *R104

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Polri Tangkap Pentolan Sindikat Lyons Crime Family Asal Inggris di Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *