Lokapalanews.id | Jakarta – Polda Riau berhasil membongkar sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam operasi yang digelar Jumat (1/8/2025), tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau menangkap satu pelaku dan menyelamatkan lima korban perempuan yang dijanjikan pekerjaan tanpa dokumen resmi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial FDS (38), warga Dumai, ditangkap saat hendak mengantarkan para korban ke titik keberangkatan. Ia berperan sebagai penampung sementara sekaligus pengantar bagi para korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, menjelaskan bahwa FDS diperintahkan oleh seorang agen berinisial H alias DL, yang kini masih dalam pengejaran. FDS menjemput lima korban perempuan di Terminal AKAP Dumai dan menginapkan mereka di hotel sebelum diberangkatkan.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan berasal dari berbagai daerah di Sumatera, seperti Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Mereka adalah perempuan usia produktif yang tergiur janji pekerjaan di Malaysia. Sayangnya, mereka direkrut tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa dokumen yang sah.
Menurut keterangan kepolisian, para korban mulanya dijemput terpisah, kemudian dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, Dumai. Setelah itu, mereka diinapkan di sebuah hotel di sekitaran kota. FDS kemudian menjemput mereka kembali pada Jumat pagi untuk diberangkatkan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan dua lembar bukti transfer yang diduga terkait dengan transaksi perekrutan. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan FDS dalam sindikat perdagangan manusia.
Atas perbuatannya, FDS dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Ia dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 68 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes. Pol. Asep Darmawan menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditreskrimum Polda Riau. Sejak Mei 2025, Ditreskrimum telah berhasil menggagalkan pengiriman 62 PMI ilegal dan menangkap enam tersangka.
Modus yang digunakan sindikat ini selalu sama: para korban dijanjikan pekerjaan sebagai buruh kebun atau asisten rumah tangga di Malaysia. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar seluruh anggota jaringan ini hingga ke akarnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Jika menemukan indikasi perdagangan orang, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan yang telah disediakan. *R104






