Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik penarikan royalti lagu di ruang publik. Ia meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) segera merumuskan regulasi teknis yang adil bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).
Menurut Dasco, aturan yang ada saat ini dianggap membebani para pelaku usaha seperti pemilik kafe dan hotel. Sementara itu, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka dipenuhi sesuai undang-undang.
Dasco mengatakan, saat ini Komisi X DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum dan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan.
Isu ini kembali mencuat setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan prosedur penarikan royalti yang tidak transparan dan membebani, terutama pasca pandemi.
Data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat, total pendapatan royalti pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp 150 miliar. Meski demikian, distribusi pendapatan tersebut kepada para pencipta lagu masih menjadi sorotan publik.
Dasco menekankan bahwa aturan teknis yang akan disusun harus adil dan tidak menimbulkan konflik baru. Ia juga berharap revisi UU Hak Cipta dapat mengatur klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis, sehingga royalti bisa lebih proporsional.
Hingga kini, terdapat sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas menarik dan mendistribusikan royalti di Indonesia. *R105






