--- / --- 00:00 WITA

Kampus UI Berani Lawan Kekerasan, Menteri Yuliarto Pimpin Gerakan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, meluncurkan gerakan nasional yang menggaungkan seruan tegas: kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Langkah berani ini menandai dimulainya era baru, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama.

Lokapalanews.id | Jakarta – Ribuan mahasiswa baru di Universitas Indonesia (UI) menjadi saksi sejarah dimulainya perlawanan terhadap kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, meluncurkan gerakan nasional yang menggaungkan seruan tegas: kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perundungan. Langkah berani ini menandai dimulainya era baru, di mana keamanan dan kenyamanan menjadi prioritas utama.

Menteri Brian, didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, berdialog langsung dengan mahasiswa baru di Balairung UI. Ia menegaskan, sudah saatnya lingkungan akademik bersih dari kasus-kasus kekerasan yang memilukan. “Jangan ada lagi orang tua yang bersedih karena anaknya mengalami kekerasan,” tegas Menteri Brian. Seruan ini tidak hanya sekadar peringatan, tetapi juga panggilan terakhir bagi seluruh sivitas akademika untuk bertindak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

UI terpilih sebagai kampus pertama dari sebelas perguruan tinggi yang menjadi bagian dari kampanye estafet ini. Penunjukan UI ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan universitas untuk menjadikan pencegahan kekerasan sebagai agenda nasional yang tidak bisa ditawar lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Brian juga menekankan peran vital Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas ini diminta untuk menjadi garda terdepan dalam memproses setiap laporan pengaduan kekerasan dan memberikan perlindungan bagi seluruh warga kampus.

Gerakan ini didasari oleh Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 yang melarang berbagai bentuk kekerasan, termasuk catcalling, cyberbullying, body shaming, hingga post a picture (PaP). Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan beradab.

Baca juga:  Demi Indonesia Emas 2045, Kemdiktisaintek Ajak Pegawai "Satu Suara, Satu Rasa, Satu Kinerja"

Menteri Arifatul Choiri Fauzi menambahkan, upaya pencegahan dan perlawanan terhadap kekerasan di kampus harus dilakukan secara kolektif. Ia yakin, dengan sinergi semua pihak, tindakan kekerasan dapat dilumpuhkan secara efektif dan efisien, menjadikan kampus sebagai tempat yang benar-benar nyaman untuk belajar dan berkembang. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *