Lokapalanews.id | Tahun 2024 telah berlalu, meninggalkan jejak kelam bagi industri pers nasional. Alih-alih merayakan kemajuan, kita justru menyaksikan pemandangan yang memilukan: pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai platform media, menyusul gulung tikarnya beberapa media cetak raksasa. Angka 1.200 karyawan perusahaan pers yang kehilangan pekerjaan sepanjang 2023-2024 bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari badai disrupsi yang tak kunjung reda. Pertanyaannya, mampukah pers nasional beradaptasi dan tetap relevan di tengah gelombang perubahan yang kian masif?
Bukan rahasia lagi bahwa pondasi ekonomi media massa kian rapuh. Era digital telah mengubah lanskap konsumsi berita secara fundamental. Masyarakat kini lebih banyak mencari informasi dari platform digital global dan media sosial, bukan lagi dari media massa tradisional. Konsekuensinya, “kue” iklan nasional, yang selama ini menjadi urat nadi finansial perusahaan pers, kini didominasi oleh raksasa teknologi asing, menyisakan remah-remah bagi media lokal. Sekitar 75% pangsa iklan nasional telah beralih tangan, memicu krisis finansial yang nyata di banyak redaksi.
Dewan Pers, sebagai garda terdepan penjaga kemerdekaan pers, tentu tak tinggal diam. Salah satu terobosan penting adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tanggung jawab platform digital. Hasilnya, lahirlah Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komite Tanggung Jawab Platform Digital, diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih adil, terutama dalam sistem bagi hasil iklan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap bisa bertahan di tengah gempuran kepentingan komersial raksasa teknologi.
Menjaga Marwah Independensi di Tengah Gempuran Regulasi
Selain tantangan ekonomi, independensi pers juga terus diuji. Perjalanan Dewan Pers mengawal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi cermin perjuangan ini. Penolakan terhadap draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang mencoba melarang penyiaran berita investigatif dan memberikan kewenangan penyelesaian sengketa pemberitaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), adalah bukti nyata komitmen Dewan Pers. Larangan berita investigatif jelas-jelas mencederai semangat kemerdekaan pers yang anti pembredelan. Sementara itu, penyelesaian sengketa pemberitaan adalah domain absolut Dewan Pers, bukan lembaga lain. Ini adalah prinsip yang tak boleh ditawar.
Ancaman terhadap kebebasan pers juga datang dalam bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan pembakaran kantor media Pakar Bogor adalah pengingat betapa rentannya profesi ini. Bahkan, dugaan keterlibatan jurnalis dalam merekayasa kasus, seperti yang menimpa Damar Sinuko, menambah daftar panjang tantangan internal yang harus dihadapi. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 69 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, sebuah angka yang memprihatinkan dan berkontribusi pada penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional ke angka 69,36. Angka ini juga menunjukkan adanya ketergantungan media terhadap pemerintah daerah, yang bisa mengancam objektivitas pemberitaan.
Di tengah berbagai tantangan ini, profesionalisme jurnalis menjadi kunci. Upaya Dewan Pers dalam memfasilitasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memberikan sertifikasi kepada lebih dari 30.000 jurnalis adalah investasi penting bagi masa depan pers. Penyelesaian 631 kasus pengaduan pemberitaan sepanjang 2024, melampaui target yang ditetapkan, menunjukkan komitmen Dewan Pers dalam menjaga etika dan kualitas jurnalisme.
Namun, tantangan terbesar mungkin belum datang. Kecerdasan Buatan (AI), atau akal imitasi, kini menjadi “disrupsi ketiga” setelah teknologi digital dan media sosial. AI bukan hanya sekadar alat, melainkan entitas yang berpotensi mengubah lanskap redaksi secara radikal. Dewan Pers menyadari urgensi ini dan sedang menyusun pedoman pemanfaatan AI di newsroom, serta membekali insan pers dengan berbagai seminar, pelatihan, dan kolaborasi. Mempersiapkan jurnalis menghadapi AI adalah keniscayaan agar pers nasional tidak tertinggal dalam arus perubahan. Kolaborasi dengan pers kampus dan kementerian pendidikan tinggi juga merupakan langkah strategis untuk menyemai bibit-bibit jurnalis profesional masa depan.
Penghargaan seperti Anugerah Dewan Pers, pengayaan konten situs web Dewan Pers, dan upaya verifikasi faktual media juga merupakan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menjaga marwah dan keberlanjutan pers nasional. Tahun 2025 menjadi babak baru bagi pers Indonesia. Tantangan memang berat, namun dengan konsistensi menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme, dan berani beradaptasi dengan teknologi, pers nasional punya peluang untuk tetap eksis dan terus mencerahkan peradaban bangsa. *






