Hukum  

Singajara – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) karena terbukti melampaui masa tinggal (overstay) selama hampir…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.