Singajara – Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial HY (45) karena terbukti melampaui masa tinggal (overstay) selama hampir…
#deportasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
