Lokapalanews.id | Bangka Belitung – Komisi III DPR RI mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibekali taring ekstra untuk melacak dan merampas hasil kejahatan. Regulasi ini dituntut menyasar instrumen keuangan modern seperti mata uang kripto, saham, hingga harta bersama.
Modus pencucian uang dan korupsi kini bergerak jauh melampaui pola konvensional.
Kejahatan finansial makin lihai menyembunyikan kekayaan hasil pidana ke dalam aset digital maupun melintasi yurisdiksi negara. Anggota Komisi III DPR RI Yulius Setiarto menegaskan bahwa aturan baru wajib memberikan ruang gerak progresif bagi para penegak hukum.
“Ini memang menjadi tugas dari Komisi III DPR RI, tugas berat saya kira, karena kita harus berpikir secara imajinatif ke depan bagaimana cara yang paling efektif untuk mengatur agar nanti para penegak hukum ini mempunyai ruang untuk melakukan pengejaran aset sampai ke luar negeri melalui perluasan Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Yulius di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (13/10/2026).
Skema pembekuan dan penyitaan tak bisa lagi sekadar mengincar aset fisik.
Yulius menyoroti taktik pelaku yang kerap mengaburkan jejak kejahatan dengan melebur aset ke dalam harta bersama perkawinan, mengubahnya menjadi saham instrumen pasar modal, hingga mendaftarkannya sebagai jaminan utang perbankan.
Guna mencegah celah hukum tersebut, Komisi III DPR RI memacu proses penyerapan aspirasi publik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan dipatok hingga dua sampai tiga kali sehari demi menjaring masukan dari akademisi, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil.
“Kita ingin menumbuhkan partisipasi dari masyarakat sebelum betul-betul kita itu bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” jelas Yulius.
Perluasan jangkauan MLA dan adaptabilitas regulasi terhadap instrumen finansial modern diproyeksikan menjadi kunci utama mengembalikan kerugian negara dari tangan para perampas uang rakyat. *R103






