Lokapalanews.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Negara resmi menerima pengembalian keuangan sebesar Rp13,24 triliun beserta penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menyerahkan dokumen dan aset tersebut kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Capaian ini mendongkrak rekam jejak Satgas PKH secara signifikan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, lembaga gabungan tersebut telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp52 triliun. Mereka juga sukses menertibkan lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan di seluruh penjuru nusantara.
Penertiban kawasan hutan ilegal selama ini menjadi fokus utama pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam. Praktik penguasaan lahan secara melawan hukum tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu kerusakan ekologis yang masif di berbagai daerah.
Prabowo menegaskan, langkah hukum ini menjadi tabungan strategis jangka panjang bagi bangsa. Aset jumbo tersebut diprioritaskan untuk mendanai pembangunan nasional yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Mulai dari perbaikan sekolah rusak, peningkatan fasilitas kesehatan, hingga pengentasan kemiskinan di daerah.
“Kawasan hutan yang diselamatkan dan ditertibkan ini nilainya sangat besar untuk mendukung pembangunan nasional,” tegas Prabowo.
Kolaborasi menjadi fondasi utama penertiban. Sebanyak 12 kementerian dan lembaga melebur padu di dalam Satgas PKH. Jajaran institusi tersebut melibatkan Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama lintas sektoral ini memastikan kedaulatan negara atas kekayaan alam tidak boleh diganggu gugat pihak mana pun.
Negara tidak berhenti pada penertiban di atas kertas semata. Pemerintah menyiapkan strategi taktis untuk memperkuat pengawasan langsung di garis depan. Jumlah personel Polisi Hutan atau Polhut bakal didongkrak secara masif dan bertahap.
Pemerintah mematok sasaran ideal hingga 70 ribu personel Polhut. Pasukan pengamanan ini diterjunkan untuk mengawasi bentang alam hutan Indonesia yang membentang seluas puluhan juta hektare. Penguatan personel menjadi benteng pertahanan utama dalam mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan serta menindak tegas sindikat pembalakan liar.
Kementerian Kehutanan langsung bergerak cepat menerjemahkan instruksi presiden. Kehadiran Polhut di titik-titik rawan bakal diperketat. Pemulihan fungsi ekosistem berjalan beriringan dengan kepastian hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
Seluruh kekayaan alam kini kembali berada di bawah pangkuan pengelolaan negara. Manfaatnya dipastikan mengalir deras untuk kepentingan rakyat dan kemajuan pembangunan nasional ke depan. *R103






