Lokapalanews.id | Apakah kita sedang membangun masyarakat yang beradab, ataukah kita sedang menciptakan sebuah peradaban yang paranoid terhadap kata-katanya sendiri? Pertanyaan ini menjadi kian mendesak ketika melihat betapa mudahnya surat panggilan polisi melayang hanya karena sebuah komentar di kolom media sosial. Fenomena “dikit-dikit lapor” yang kini meningkat tajam bukan sekadar cerminan dari meningkatnya kesadaran hukum, melainkan sebuah sinyal merah atas matinya daya nalar dan krisis kedewasaan dalam berdemokrasi di ruang digital. Kita seolah sedang merayakan kembalinya hukum sebagai alat pemukul, bukan sebagai instrumen pencari keadilan yang substansial.
Persoalannya bukan sekadar banyaknya laporan yang masuk ke meja penyidik, melainkan bagaimana kita telah salah kaprah dalam memaknai harga diri dan kritik. Di tengah arus informasi yang begitu deras, media sosial telah menjadi panggung terbuka di mana setiap orang bisa menjadi subjek sekaligus objek pembicaraan. Namun, dalam panggung yang begitu cair tersebut, banyak individu – terutama mereka yang memiliki pengaruh atau kuasa – membangun benteng harga diri yang begitu rapuh. Sedikit senggolan narasi atau kritik tajam langsung dianggap sebagai delik pidana pencemaran nama baik. Akibatnya, hukum tidak lagi digunakan untuk melindungi martabat manusia yang hakiki, melainkan bertransformasi menjadi senjata untuk membungkam beda pendapat atau sekadar memuaskan ego personal.
Konteks masalah ini kian keruh dengan keberadaan regulasi yang sering kali dianggap sebagai “pasal karet”. Meskipun revisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dilakukan untuk memberikan batasan yang lebih jelas, pada praktiknya, implementasi di lapangan masih menyisakan ruang interpretasi yang sangat lebar. Yang luput dari perhatian adalah bagaimana terminologi “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” sering kali dicampuradukkan dengan “opini kritis” dan “fakta yang pahit”. Argumen utama yang harus kita garis bawahi adalah bahwa hukum seharusnya menjadi ultimum remedium – obat terakhir- ketika semua jalur komunikasi dan hak jawab telah buntu. Namun, yang kita saksikan hari ini adalah hukum dijadikan primum remedium, jalan pintas tercepat untuk mematikan karakter lawan bicara tanpa perlu melalui dialektika yang sehat.
Analisis kebijakan menunjukkan bahwa meskipun Polri telah mengeluarkan pedoman penanganan kasus UU ITE yang mengedepankan restorative justice, beban kerja aparat tetap saja membengkak akibat laporan-laporan “receh” yang bersifat privat. Waktu, energi, dan sumber daya negara yang seharusnya dialokasikan untuk memburu pelaku kejahatan siber yang serius – seperti sindikat judi online atau penipuan finansial berskala besar – justru habis terserap untuk mengurusi pertengkaran antar-individu yang ketersinggungannya sering kali subjektif. Ada semacam degradasi fungsi kepolisian dari penjaga ketertiban umum menjadi penengah pertengkaran jempol di layar ponsel. Jika kecenderungan ini dibiarkan, kita sedang menuju pada sebuah kondisi di mana hukum kehilangan kewibawaannya karena terlalu sering digunakan untuk urusan yang remeh-temeh.
Perspektif alternatif yang perlu kita dorong adalah penguatan literasi konflik di ruang digital. Masyarakat perlu diingatkan kembali bahwa hak untuk berbicara juga membawa kewajiban untuk mendengarkan hal-hal yang mungkin tidak menyenangkan. Kedewasaan sebuah bangsa digital tidak diukur dari seberapa bersih kolom komentarnya dari kritik, melainkan dari seberapa tangguh ia mengelola perbedaan tanpa harus melibatkan jeruji besi. Kita perlu membangun kembali budaya tabayyun atau klarifikasi yang kini kian langka. Menggunakan polisi sebagai “jasa penagih hutang harga diri” hanya akan menciptakan masyarakat yang munafik, di mana orang-orang tampak sopan di permukaan karena takut dipenjara, namun menyimpan kebencian yang mendalam di bawah tanah.
Lebih jauh lagi, kita juga harus menyoroti komodifikasi laporan polisi yang kini menjadi tren konten. Mengunggah foto di depan kantor polisi dengan surat tanda terima laporan telah menjadi bentuk flexing power baru di media sosial. Hukum telah ditarik ke dalam sirkus drama digital demi mendapatkan simpati publik atau sekadar menaikkan jumlah pengikut. Ini adalah penghinaan terselubung terhadap institusi hukum itu sendiri, di mana proses pro-justitia dijadikan bagian dari strategi konten pemasaran diri. Jika tren ini terus dinormalisasi, maka ruang digital kita tidak akan pernah menjadi ruang yang cerdas, melainkan hanya menjadi arena gladiator di mana pemenangnya adalah mereka yang paling cepat melapor, bukan mereka yang paling benar secara logika.
Pada akhirnya, memenjarakan kata-kata tidak akan pernah bisa membunuh gagasan. Ia hanya akan menciptakan kesunyian yang mencekam di tengah hiruk-pikuk teknologi. Kita harus berhenti menjadi bangsa yang tipis telinga dan mudah tersinggung jika ingin tetap relevan di masa depan. Keadilan tidak ditemukan dalam surat panggilan polisi untuk urusan ketersinggungan personal, melainkan dalam kemampuan kita untuk saling menghargai sebagai sesama warga negara yang berdaulat atas pikirannya sendiri. Sebelum kita melangkah lebih jauh ke kantor polisi untuk melaporkan sebuah komentar, tanyakanlah pada diri sendiri: apakah harga diri kita memang serendah itu hingga harus ditegakkan dengan borgol, ataukah kita hanya sedang lari dari kenyataan bahwa kita belum cukup dewasa untuk berdiskusi?
Menutup refleksi ini, mari kita sadari bahwa kebebasan berpendapat adalah oksigen bagi demokrasi. Setiap laporan yang didasari atas ego dan ketidakmampuan menerima kritik adalah satu langkah mundur menuju kegelapan intelektual. Mari biarkan hukum bekerja untuk melindungi rakyat dari kejahatan yang nyata, bukan untuk melindungi perasaan individu yang terluka akibat ketidakmampuan mengelola emosi di ruang publik. Dunia digital adalah cermin dari siapa kita sesungguhnya; jika kita tidak menyukai apa yang kita lihat di sana, jangan pecahkan cerminnya, melainkan benahilah wajah kita sendiri. *






