--- / --- 00:00 WITA

Mosi Tidak Percaya: Koreksi Akademik atau Pembangkangan Berencana?

Lembar SK pemberhentian yang memperlihatkan klausul "mengoordinasikan mosi" sebagai alasan utama pemutusan hubungan kerja terhadap subjek terkait.

Lokapalanews.id | Gedung institusi pendidikan yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi dialektika dan kebenaran kini justru menjadi arena sengketa industrial yang dingin. Fenomena mosi tidak percaya yang menyeret nama IMS bukan sekadar riak kecil dalam manajemen kampus, melainkan sinyal bahaya bagi kebebasan akademik yang kian terhimpit oleh kekuasaan absolut yayasan. Ketika dosen – sang pemegang otoritas ilmu – memilih jalur mosi, itu adalah tanda bahwa saluran komunikasi formal telah tersumbat oleh birokrasi yang antikritik.

Secara normatif, mosi tidak percaya adalah “katup penyelamat” terakhir untuk menghentikan malapraktik kepemimpinan. Namun, dalam kasus Stispol Wira Bhakti, instrumen korektif ini justru dibaca sebagai surat vonis bagi pelakunya. Berdasarkan dokumen pemberhentian, yayasan secara sepihak menstempel gerakan kolektif yang dikoordinasikan oleh IMS sebagai tindakan yang tidak sesuai etika dan merusak stabilitas. Di sini muncul kontradiksi tajam: apakah menjaga “nama baik” lembaga lebih sakral daripada memperbaiki borok administrasi yang dipersoalkan oleh para pengajar?

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan tegas menjamin hak dosen untuk memberikan penilaian dan ikut menentukan kebijakan akademik. Jika mosi tersebut lahir dari temuan maladministrasi atau kegagalan kepemimpinan yang nyata, maka tindakan pemberhentian terhadap IMS adalah bentuk pembungkaman intelektual yang melanggar hukum. Sebaliknya, jika yayasan hanya menggunakan tameng “Statuta Internal” untuk mendepak pengkritik, maka lembaga pendidikan tersebut telah bergeser menjadi perusahaan otoriter yang alergi terhadap transparansi.

Data sengketa di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengungkap pola yang berulang dalam tiga tahun terakhir: yayasan sering kali menggunakan pasal karet “pencemaran nama baik” untuk menyingkirkan pengajar yang vokal. Padahal, dalam logika hukum, pengungkapan kebenaran demi kepentingan publik – atau dalam hal ini, mutu pendidikan – tidak boleh dipidana atau diberi sanksi administratif. Memposisikan langkah IMS sebagai “insubordinasi” adalah cara paling purba untuk membunuh karakter seorang akademisi yang berupaya melakukan perbaikan sistemik.

Baca juga:  Menakar Batas Tipis Tradisi dan Gratifikasi di Lingkungan Kampus

Kini bola panas berada di ranah verifikasi. Jika poin-poin dalam mosi tersebut didukung bukti tertulis yang kuat, maka pemberhentian dengan hormat sekalipun tetaplah sebuah ketidakadilan yang dipoles secara administratif. Institusi pendidikan tidak boleh dikelola dengan tangan besi yang mengabaikan suara mayoritas elemen organisasi. Tanpa perlindungan terhadap para whistleblower di lingkungan kampus, universitas hanya akan menjadi pabrik ijazah yang sunyi dari pemikiran kritis, namun gaduh oleh kepentingan segelintir penguasa yayasan. *yas

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."