Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 115 distributor pupuk bersubsidi yang terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keputusan tegas ini diambil setelah Mentan menerima laporan mingguan pengawasan pupuk, Jumat (21/11/2025).
“Prioritas utama kami adalah pelanggaran HET. Dalam satu minggu ini masih ada 115 distributor yang menjual di atas HET, dan hari ini juga kami minta Pupuk Indonesia segera tindak, cabut izinnya,” kata Mentan Amran, dilansir InfoPublik.id.
Praktik penjualan di atas HET dinilai sangat merugikan petani, terutama setelah pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Amran menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi distributor yang bermain harga, dan seluruh temuan yang telah diverifikasi kebenarannya langsung ditindaklanjuti dengan pencabutan izin.
Selain pelanggaran harga, Mentan juga menyoroti 136 pengecer dan distributor yang masih mempersulit petani saat menebus pupuk dengan mewajibkan Kartu Tani. Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Yang 136 ini kami minta ditegur. Kalau minggu depan masih terjadi, izinnya juga kami cabut,” tegas Amran.
Meskipun masih ada oknum nakal, Mentan menyebut bahwa kondisi lapangan menunjukkan perbaikan signifikan. Jumlah laporan distributor dan kios nakal kini menurun drastis. Dari lebih dari 2.039 laporan awal, kini hanya tersisa sekitar 115 kasus, atau sekitar 5-7 persen dari total awal.
Pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dan terus memperketat pengawasan. Pencabutan izin akan menjadi sanksi final bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menurunkan HET pupuk bersubsidi sebesar 20 persen. Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kilogram (Rp112.500 per sak) menjadi Rp1.800 per kilogram (Rp90.000 per sak). Sementara itu, harga pupuk NPK diturunkan dari Rp2.300 per kilogram (Rp115.000 per sak) menjadi Rp1.840 per kilogram (Rp92.000 per sak). *R105






