Lokapalanews.id | Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan layanan STNK Digital dan Sistem Pembayaran Denda Tilang Terintegrasi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Inovasi besutan Korlantas Polri ini diresmikan bertepatan dengan Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”. Langkah transformasi digital ini dihadirkan demi memangkas birokrasi, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat luas.
Melalui sistem baru ini, mekanisme pembayaran denda terhubung secara otomatis ke dalam aplikasi Digital Korlantas. Pengendara yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat memverifikasi data pelanggaran dan membayar uang titipan denda secara langsung dari ponsel.
Pengurusan tilang kini tidak lagi memakan waktu.
Pelanggar cukup melakukan pengisian saldo dan membayar titipan denda maksimal menggunakan fitur LantasPay. Uang tersebut diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya milik Kejaksaan untuk keperluan proses persidangan.
Sistem akan memperbarui status perkara begitu putusan pengadilan terbit. Jika nilai denda resmi lebih kecil dibanding uang titipan, selisih dana otomatis ditransfer kembali ke saldo rekening pengguna.
Korlantas Polri turut menghadirkan STNK Digital sebagai dokumen legitimasi operasional kendaraan yang sah secara hukum. Keabsahan data dokumen berbasis telepon seluler ini tervalidasi langsung dengan pangkalan data kendaraan bermotor nasional.
Petugas di lapangan cukup memindai kode QR dinamis bersertifikat digital untuk memeriksa keaslian dokumen saat razia jalanan.
Fitur keamanan STNK Digital ini dirancang sangat ketat. Aplikasi dilengkapi sistem proteksi khusus yang memblokir fungsi tangkapan layar (screenshot) maupun perekaman layar demi mencegah potensi pemalsuan surat kendaraan oleh oknum tak bertanggung jawab. *R107






