Lokapalanews.id | Badung – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mulai memperketat pengawasan terhadap ekosistem akomodasi di Bali guna memberantas menjamurnya vila ilegal dan jasa penyewaan properti jangka pendek yang tidak berizin. Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim usaha yang adil serta menjaga daya dukung lingkungan di Pulau Dewata yang kian tertekan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menegaskan bahwa sektor akomodasi merupakan tulang punggung ekonomi Bali. Berdasarkan data triwulan IV 2025, ekonomi Bali tumbuh sebesar 5,86 persen secara year on year (yoy), di mana sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum menjadi kontributor terbesar dengan sumbangan 1,69 persen terhadap pertumbuhan tersebut.
Namun, tingginya angka kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang tahun 2025 ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat penghunian kamar (TPK) di hotel resmi. Fenomena ini mengindikasikan adanya kebocoran pasar ke akomodasi non-formal atau ilegal yang tidak memenuhi standar pelayanan dan kewajiban pajak.
Dalam Forum Komunikasi Industri (Formasi) Pariwisata di Poltekpar Bali, Kamis (9/4/2026), Rizki menyoroti maraknya vila yang tidak terdaftar serta platform digital penyewaan hunian jangka pendek yang menciptakan ketimpangan persaingan. Kondisi ini diperparah dengan masalah kelebihan pasokan (oversupply) di kawasan tertentu yang memicu alih fungsi lahan masif dan gangguan terhadap tata ruang Bali.
Pemerintah kini merespons tantangan tersebut melalui penguatan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Seluruh pelaku usaha akomodasi diwajibkan melakukan penataan perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menurut Rizki, ketertiban legalitas usaha bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan wisatawan dunia. Kepastian regulasi akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terukur, sehingga pariwisata Bali tetap kompetitif di tengah dinamika geopolitik global yang fluktuatif.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali, Yoga Iswara, menyatakan bahwa pihaknya tengah menjalankan program “Bali Kerthi Compliance”. Program audit ini menyasar sektor akomodasi dengan tiga parameter utama: pemenuhan administrasi, standar kualitas usaha, dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Audit ini diharapkan mampu menyaring pelaku usaha yang abai terhadap aturan dan hanya mengejar keuntungan jangka pendek tanpa memedulikan ekosistem pariwisata secara luas. Kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan PHRI hingga asosiasi vila ini ditargetkan mampu menghasilkan data akurat mengenai peta hunian di Bali.
Kemenpar berharap forum komunikasi ini dapat diadopsi secara mandiri oleh Dinas Pariwisata daerah sebagai wadah koordinasi rutin. Dengan tata kelola yang lebih sehat, Bali diharapkan tidak hanya menjadi destinasi yang diminati karena keindahan budayanya, tetapi juga karena profesionalisme industri dan komitmennya terhadap pariwisata berkelanjutan. *R102






