--- / --- 00:00 WITA
Tekno  

Pemerintah Layangkan Teguran Resmi kepada Google

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat memberikan keterangan pers mengenai sanksi teguran resmi terhadap Google di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi teguran resmi kepada Google setelah platform YouTube dinilai mengabaikan regulasi perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil karena raksasa teknologi tersebut belum menunjukkan iktikad baik dalam menyesuaikan operasional layanannya dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah ini menandai posisi tawar pemerintah yang semakin menguat terhadap platform digital global.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Meutya mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah melakukan pemeriksaan mendalam pada 7 April lalu. Hasilnya, YouTube ditemukan belum memenuhi kewajiban kepatuhan yang diamanatkan sejak PP Tunas resmi berlaku secara penuh bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Keputusan menjatuhkan sanksi ini disebut sebagai konsekuensi atas nihilnya progres dari pihak Google. Menurut Menkomdigi, pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap keterlambatan penyesuaian teknis, mengingat keamanan ruang digital bagi generasi muda merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar oleh alasan administratif apa pun.

Berdasarkan aturan PP Tunas yang mulai mengikat sejak 28 Maret 2026, platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menetapkan batasan usia pengguna minimal 16 tahun. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari konten serta interaksi yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.

Berbeda dengan Google, Kemkomdigi memberikan catatan positif bagi Meta. Perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut dinilai responsif dengan secara resmi menaikkan batas usia pengguna di platform Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun sesuai dengan pedoman komunitas terbaru mereka di Indonesia.

Baca juga:  Aturan Baru: Gratis Ongkir Boleh, Kurir tak Boleh Rugi

Pemerintah memuji langkah Meta sebagai bentuk komitmen nyata dalam menyelaraskan model bisnis dengan kedaulatan hukum nasional. Keberhasilan Meta dalam mengimplementasikan kebijakan ini sekaligus mematahkan argumentasi mengenai kendala teknis yang sering dikeluhkan oleh platform asing saat berhadapan dengan regulasi lokal.

Selain sanksi teguran, pemerintah kini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan hasil asesmen profil risiko secara mandiri. Perusahaan-perusahaan teknologi diberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan peta risiko layanan mereka terhadap keamanan pengguna di Indonesia.

Meutya Hafid menekankan bahwa surat teguran ini adalah sinyal bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat agar tidak memandang remeh aturan pelindungan anak. Pemerintah tidak segan untuk bergerak ke ranah sanksi yang lebih berat jika peringatan tertulis ini tidak segera ditindaklanjuti dengan rencana aksi konkret.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum transformasi ruang digital Indonesia yang lebih akuntabel. Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan implementasi PP Tunas di setiap platform secara berkala guna memastikan setiap jengkal aktivitas digital di tanah air berada dalam koridor hukum dan perlindungan yang semestinya. *R107

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."