Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI memperingatkan pentingnya pengaturan batasan kewenangan penyitaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna mencegah tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum yang berpotensi melanggar hak asasi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini memerlukan ketelitian tinggi dan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Hal tersebut disampaikan saat menerima aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan perlindungan hak kepemilikan individu dalam draf aturan tersebut.
Ketajaman regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang adil antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dengan perlindungan terhadap hak-hak sipil yang dijamin oleh konstitusi. Safaruddin menilai, setiap pasal dalam RUU ini harus memiliki parameter yang terukur agar tidak menjadi instrumen kekuasaan yang represif.
“Terima kasih atas masukan yang disampaikan. Komisi III diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU ini. Ke depan, kami akan terus mendengarkan usulan dari berbagai pihak agar terdapat keseimbangan antara kewenangan aparat dengan hak masyarakat,” ujar Safaruddin di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah kejelasan mengenai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti. Safaruddin menegaskan bahwa batasan waktu harus menjadi dasar mutlak dalam melakukan penyitaan aset. Menurutnya, aparat tidak diperbolehkan menyita harta benda yang dimiliki seseorang jauh sebelum tindak pidana terjadi atau yang terbukti tidak memiliki kaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tanpa batasan waktu yang jelas, penyitaan aset berisiko meluas secara membabi buta. Hal ini justru akan mencederai rasa keadilan jika harta yang diperoleh secara sah dari hasil keringat legal ikut terseret dalam proses hukum hanya karena kesalahan administratif dalam penentuan bukti.
“Harus ada batasan waktu yang jelas. Jika tindak pidana terjadi pada tahun tertentu, maka aset di luar periode tersebut tidak dapat serta-merta disita karena tidak memiliki kaitan dengan kejahatan. Ketentuan ini perlu diatur secara tegas agar tidak ada tindakan berlebihan dari aparat,” lanjut legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selain soal batasan sita, Safaruddin juga menyinggung aspek akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil rampasan negara. Ia mengingatkan bahwa setelah aset dirampas oleh negara, pemanfataannya harus diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan justru menjadi beban baru atau disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Pengelolaan aset rampasan yang transparan dianggap sangat vital agar publik dapat melihat bahwa tujuan utama RUU ini adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery). Kehati-hatian dalam menyusun regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab legislatif agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menyisakan celah hukum di masa depan.
Forum diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian upaya Komisi III untuk menyerap masukan publik secara terbuka. Safaruddin menutup pertemuan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi dan aktivis, untuk terus mengirimkan masukan baik secara lisan maupun tertulis guna menyempurnakan substansi RUU yang sangat dinantikan ini. *R101






