--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Polisi Ringkus Dua Pelaku Mutilasi Pegawai Restoran di Bekasi

Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka mutilasi karyawan restoran di Bekasi, Senin (30/3/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria berinisial S dan DS, terduga pelaku pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap rekan kerja mereka di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi.

Penangkapan kedua tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, pada Senin (30/3/2026). Korban yang diketahui berinisial AH merupakan karyawan di restoran yang sama dengan para pelaku, yang mengindikasikan adanya konflik internal di lingkungan kerja sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap S dan DS guna mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Berdasarkan keterangan awal, polisi telah melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mencari potongan tubuh korban yang dibuang oleh para pelaku guna menghilangkan jejak kejahatan mereka.

Tim Jatanras melaporkan bahwa bagian tubuh korban berupa tangan dan kaki telah ditemukan di wilayah Cariu, Kabupaten Bogor. Penemuan ini menjadi bukti material krusial dalam menyusun konstruksi perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka secara bersama-sama.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar permasalahan, mengingat tindakan mutilasi merupakan kategori kejahatan luar biasa yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti sebelum pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan ekstrem yang melibatkan hubungan rekan kerja, sehingga kepolisian mengimbau para pemilik usaha untuk lebih selektif dan memperhatikan dinamika psikososial di lingkungan kerja masing-masing. *R103