--- / --- 00:00 WITA

KPK Tahan Stafsus Eks Menag Terkait Korupsi Haji

Tersangka IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan IAA alias GA, Staf Khusus Menteri Agama periode 2020 – 2024, atas dugaan korupsi pengisian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal distribusi kuota haji yang telah menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama. Penahanan IAA menyusul tersangka utama, YCQ, yang merupakan mantan Menteri Agama periode yang sama. YCQ sendiri telah lebih dulu mendekam di sel tahanan sejak medio Maret lalu.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan untuk menahan IAA selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam. Tersangka akan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 5 April 2026. Keputusan ini diambil untuk mempercepat pengungkapan konstruksi perkara yang dinilai kompleks dan sistemik.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, IAA diduga menjadi aktor intelektual di balik pengaturan skema “fee percepatan”. Skema ini menyasar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ingin mendapatkan diskresi kuota haji pada tahun 2023. Praktik lancung ini mencoreng proses keberangkatan ibadah yang seharusnya sakral dan berkeadilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, besaran upeti yang dipatok untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni 5.000 dolar AS atau setara Rp84,4 juta per jemaah. KPK mensinyalir bahwa IAA bekerja sama dengan YCQ dalam menampung aliran dana haram tersebut, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pengondisian kebijakan tertentu.

Penyimpangan tidak berhenti pada tahun 2023. Pada musim haji 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, alokasi yang seharusnya didominasi oleh haji reguler justru diselewengkan. Secara aturan, komposisi harusnya sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, di bawah arahan para tersangka, pembagian diubah menjadi 50-50 demi memperbesar ruang pungutan liar.

Dalam proses manipulasi kuota 2024 tersebut, IAA diduga kembali mengarahkan pengumpulan dana tambahan sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Untuk memuluskan aksinya, ia menunjuk koordinator dari asosiasi PIHK tertentu guna memfasilitasi pengumpulan uang dari para calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat.

Baca juga:  IAHN Mpu Kuturan Berkontribusi dalam Identitas Bhakti Pertiwi Widyalaya 2026

Tak hanya itu, IAA disinyalir mengintervensi pejabat di internal Kementerian Agama untuk meminta pembayaran sekitar Rp42,2 juta per jemaah bagi mereka yang ingin mendapatkan status kuota haji khusus (T0). Tekanan terhadap birokrasi ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh staf khusus tersebut dalam mengendalikan kebijakan teknis di kementerian.

Menariknya, KPK menemukan indikasi adanya upaya pengembalian dana (refund) secara terburu-buru oleh pihak terkait. Langkah ini diduga dilakukan sebagai respon setelah munculnya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR RI untuk mengusut kejanggalan keberangkatan jemaah. Upaya penghilangan jejak ini kini tengah didalami oleh tim penyidik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang turut mengaudit kasus ini mencatat angka kerugian negara yang sangat signifikan. Total potensi kerugian keuangan negara akibat permainan kuota dan pungutan ilegal ini mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut mencakup selisih alokasi kuota yang tidak sesuai regulasi serta aliran dana yang tidak masuk ke kas negara.

Atas perbuatannya, IAA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum berakhir. Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana ke pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan korporasi atau oknum pejabat lainnya. Momentum ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji agar lebih transparan dan tidak lagi menjadi ladang bancakan oknum tidak bertanggung jawab. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."