--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Langgar Kesucian Nyepi: WNA Asal Swiss Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama di Bali

Ilustrasi pemeriksaan Luzian Andrin Zgraggen di gedung Ditressiber Polda Bali terkait unggahan penghinaan Hari Raya Nyepi.

Lokapalanews.id | Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi melalui media sosial. Penetapan tersangka ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut isu sensitif terkait toleransi beragama dan penghormatan terhadap kearifan lokal di Pulau Dewata. Isu ini dinilai krusial mengingat Bali tengah berupaya menjaga keseimbangan antara industri pariwisata global dengan kesucian adat istiadat yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakatnya.

Kasus ini bermula ketika tim Subdit III Ditressiber Polda Bali melakukan patroli siber pada Jumat (20/3/2026) pagi. Petugas menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun yang memuat narasi kebencian dan penghinaan terhadap ritual Nyepi yang sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, dalam keterangan resminya di Denpasar menyatakan bahwa hasil profiling digital memastikan pemilik akun tersebut adalah Luzian Andrin Zgraggen. Temuan ini segera memicu reaksi luas dari warganet dan tokoh masyarakat Bali yang merasa tersinggung dengan konten yang diunggah oleh tersangka saat umat Hindu sedang menjalankan Catur Brata Penyepian.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kronologi penangkapan berlangsung cepat setelah petugas melacak pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga ke Ubud. Pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WITA, polisi mendeteksi keberadaan Luzian di kediaman aktivis sosial Ni Luh Djelantik di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Atas koordinasi dan permintaan dari pihak Ni Luh Djelantik, WNA tersebut akhirnya diamankan ke Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini diambil guna meredam potensi gejolak massa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Konteks kasus ini mencerminkan fenomena berulang di mana wisatawan asing kerap kurang memahami atau sengaja meremehkan aturan adat serta kesucian hari besar keagamaan di Bali. Ketegangan antara kebebasan berekspresi di media sosial dengan batas-batas penghormatan terhadap agama kembali menjadi diskursus hangat. Pada Sabtu (21/3/2026), Ni Luh Djelantik secara resmi melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara oleh penyidik pada sore harinya untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Baca juga:  Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Delik Perzinaan dalam KUHP Baru?

Pernyataan otoritas menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana. “Status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pukul 16.00 WITA,” ujar Kombes Pol Ariasandy. Penyidik juga telah menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka secara resmi ditahan di Rutan Polda Bali sejak Sabtu malam pukul 23.00 WITA untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Analisis dampak dari kasus ini menunjukkan adanya urgensi bagi pemerintah dan pelaku industri pariwisata untuk memperketat edukasi bagi wisatawan mancanegara mengenai norma hukum dan etika di Indonesia. Tersangka kini terancam jeratan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penyebarluasan konten mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang, sekaligus membuktikan bahwa kedaulatan hukum dan kehormatan agama tidak bisa dikompromikan oleh siapa pun, termasuk warga negara asing.

Sebagai penutup situasional, Polda Bali kini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan terus memeriksa sejumlah saksi ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh wisatawan bahwa di balik keramahan Bali, terdapat aturan adat dan hukum negara yang wajib dipatuhi. Kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan berkeadilan guna menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat Bali yang majemuk. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."