--- / --- 00:00 WITA

Baleg Segera Rombak Aturan Uang Pensiun Pejabat Pascaputusan MK

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut putusan MK di Gedung Nusantara.

Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah perumusan ulang skema uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara agar lebih proporsional.

Keputusan ini diambil merespons Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi total guna menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi saat ini.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan pihaknya tengah mendalami naskah putusan tersebut secara utuh. Menurutnya, DPR berkomitmen untuk menyelaraskan aturan hak keuangan pejabat negara dengan prinsip keadilan bagi masyarakat luas. Martin menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah akan segera dilakukan untuk merumuskan formulasi baru yang lebih akuntabel.

“MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980. Karena sudah ada putusan MK, maka perubahan undang-undang tersebut masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas,” ujar Martin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Langkah cepat ini dimungkinkan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019, yang mengizinkan revisi undang-undang akibat putusan MK dilakukan tanpa harus menunggu siklus tahunan Program Legislasi Nasional. Hal ini memberikan ruang bagi DPR dan Pemerintah untuk segera membedah skema pensiun yang selama ini menuai kritik dari berbagai kalangan akademisi dan aktivis.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa aturan lama tersebut tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman. Ia menyarankan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan prinsip independensi lembaga serta asas proporsionalitas. Salah satu poin krusial yang ditawarkan MK adalah mempertimbangkan perubahan skema dari pensiun bulanan seumur hidup menjadi “uang kehormatan” yang hanya dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.

Baca juga:  Prabowo Ungkap Visi Pendidikan Indonesia di Forum Universitas Inggris

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno menegaskan bahwa jika dalam waktu dua tahun undang-undang baru tidak diterbitkan, maka ketentuan dalam UU 12/1980 akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara otomatis. Ketegasan MK ini menjadi alarm bagi parlemen untuk tidak menunda-nunda proses legislasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan penggunaan uang pajak.

Gugatan terhadap aturan pensiun ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun merupakan pemborosan keuangan negara. Para pemohon berargumen bahwa dana yang bersumber dari pajak masyarakat seharusnya dialokasikan untuk sektor yang lebih produktif dan mendesak.

Penataan ulang ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Selain menyangkut anggota DPR, aturan ini juga akan berdampak pada pimpinan lembaga tinggi negara lainnya. Transparansi dalam proses revisi ini menjadi kunci agar aturan baru nantinya tidak hanya menguntungkan elit, tetapi benar-benar mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi rakyat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."