Lokapalanews.id | Kebuntuan mediasi antara pihak Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) yang menaungi Stispol Wira Bhakti Denpasar dengan salah satu dosennya, IMS, pada Selasa (10/3/2026), bukan sekadar perselisihan angka nominal pesangon. Peristiwa ini merupakan manifestasi dari gunung es problematika tata kelola hubungan industrial di sektor pendidikan tinggi swasta di Indonesia. Ketegangan yang dipicu oleh dikotomi antara statuta internal lembaga dengan hukum positif ketenagakerjaan nasional mencerminkan adanya kerentanan perlindungan hak bagi tenaga pendidik profesional yang seharusnya menjadi pilar utama intelektualitas bangsa.
Persoalan ini bermula dari penerbitan SK pemberhentian terhadap IMS pada Desember 2025, yang disusul dengan penolakan pemberian kompensasi atau “pemecatan nol rupiah”. Inti dari sengketa ini terletak pada klaim pihak yayasan yang bersandar pada statuta internal untuk menetapkan nilai pesangon, sementara pekerja menuntut hak sesuai regulasi nasional. Fenomena ini menghadirkan diskursus krusial mengenai sejauh mana otonomi sebuah lembaga pendidikan boleh mengesampingkan mandat undang-undang dalam memperlakukan sumber daya manusianya.
Hierarki Hukum dan Batas Otonomi Lembaga
Secara yuridis, kedudukan hukum ketenagakerjaan di Indonesia bersifat imperatif (dwingend recht). Artinya, ketentuan mengenai hak-hak normatif pekerja, termasuk pesangon dan uang penghargaan masa kerja, telah diatur dalam standar minimum melalui UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Dalam hierarki hukum, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau statuta lembaga pendidikan tidak diperkenankan memuat ketentuan yang lebih rendah kualitasnya daripada standar minimum yang ditetapkan undang-undang.
Apabila statuta Stispol Wira Bhakti menetapkan kompensasi yang secara akumulatif berada di bawah perhitungan masa kerja 11 tahun sebagaimana diatur negara, maka secara otomatis klausul tersebut batal demi hukum. Argumen lembaga yang memaksakan kehendak melalui aturan internal merupakan bentuk pembangkangan terhadap tertib hukum nasional. Pendidikan tinggi, meski memiliki otonomi akademik, tetaplah subjek hukum yang tunduk pada rezim ketenagakerjaan saat berkaitan dengan hubungan industrial. Pembiaran terhadap praktik “statuta di atas undang-undang” akan menciptakan preseden buruk yang melegitimasi eksploitasi di lingkungan akademis.
Administrasi Akademik sebagai Instrumen Sandera
Aspek yang jauh lebih mengkhawatirkan dalam sengketa ini adalah penguncian akses akun Sister (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi). Tindakan ini merupakan malapraktik administrasi yang melanggar hak asasi profesi. Akun Sister dan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah identitas profesional seorang pendidik yang bersifat melekat dan difasilitasi oleh negara melalui kementerian terkait.
Menjadikan administrasi akademik sebagai alat tawar atau instrumen penekanan dalam sengketa perdata pesangon adalah tindakan yang tidak etis dan kontraproduktif. Pihak yayasan harus memahami bahwa status dosen sebagai tenaga profesional dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penghambatan karier melalui penutupan akses sistem informasi bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai integritas data pendidikan tinggi nasional. Institusi pendidikan seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika, bukan justru menggunakan birokrasi sistem sebagai senjata untuk melumpuhkan langkah profesional mantan karyawannya.
Krisis Kepemimpinan dan Transparansi
Ketidakhadiran figur kunci, yakni Ketua Stispol Wira Bhakti dan Ketua YKP, dalam proses mediasi di Disnaker ESDM Bali, menunjukkan adanya krisis tanggung jawab manajerial. Mediasi merupakan ruang dialogis untuk mencari titik temu (win-win solution). Dengan hanya mengutus perwakilan tanpa otoritas pengambilan keputusan yang penuh, lembaga terkesan hanya menjalankan formalitas prosedural tanpa niat tulus untuk menyelesaikan konflik.
Lebih jauh, tuduhan yang mendasari pemecatan – yakni tudingan sebagai koordinator mosi tidak percaya – seharusnya dibuktikan melalui mekanisme internal yang transparan dan akuntabel sebelum SK pemberhentian diterbitkan. Tanpa adanya proses klarifikasi yang melibatkan kedua belah pihak secara langsung, pemecatan tersebut tampak seperti tindakan reaktif yang subjektif. Hal ini berpotensi menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan (culture of fear) di lingkungan kampus, di mana daya kritis akademisi dibungkam dengan ancaman pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi.
Menuju Kepatuhan Hubungan Industrial
Sengketa yang terjadi di Stispol Wira Bhakti ini harus dipandang sebagai alarm bagi seluruh perguruan tinggi swasta di Indonesia. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan bukanlah pilihan bersifat opsional, melainkan kewajiban konstitusional. Kasus IMS membuktikan bahwa pengabdian panjang selama 11 tahun dapat dengan mudah terhapus oleh ego sektoral lembaga jika kontrol publik dan penegakan hukum lemah.
Sebagai solusi konkret, pertama, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali harus bertindak tegas dalam memberikan anjuran yang berbasis pada aturan hukum normatif tertinggi, bukan mengakomodasi perhitungan statuta yang merugikan pekerja. Kedua, LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) perlu turun tangan untuk memastikan bahwa hak administratif dosen, seperti akses Sister dan proses mutasi, tidak disandera oleh konflik internal yayasan.
Ketiga, yayasan pendidikan perlu melakukan audit internal terhadap seluruh aturan kepegawaian agar selaras dengan UU Cipta Kerja. Modernisasi tata kelola perguruan tinggi tidak hanya diukur dari akreditasi program studi, tetapi juga dari kemuliaan lembaga dalam memanusiakan tenaga pendidiknya. Jika langkah-langkah persuasif ini gagal, maka Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adalah jalan terakhir untuk menguji keabsahan statuta tersebut. Namun, harga yang harus dibayar oleh institusi adalah runtuhnya reputasi akademik di mata publik – sebuah kerugian yang jauh lebih besar daripada nilai pesangon yang diperdebatkan. *yas






