Lokapalanews.id | Kondisi pendidikan tinggi di Indonesia sedang berada dalam fase krusial. Data menunjukkan bahwa mayoritas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia beroperasi dalam kondisi “kurang sehat”, sebuah istilah teknis yang merujuk pada ketidakmampuan institusi memenuhi standar minimum kualitas pendidikan, keberlanjutan finansial, dan tata kelola organisasi yang dipersyaratkan negara.
Isu ini menjadi krusial karena menyangkut nasib jutaan mahasiswa dan efektivitas investasi sumber daya manusia nasional. Ketimpangan antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terus memperluas kuota melalui jalur mandiri dengan PTS kecil yang kesulitan menjaring mahasiswa menciptakan ekosistem kompetisi yang tidak seimbang, yang jika dibiarkan, akan berujung pada penurunan kualitas lulusan secara masif.
Bedah Regulasi dan Ambang Batas Kualitas
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Standar ini mencakup kriteria minimal mengenai input, proses, dan output pembelajaran.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai keterangan otoritas pendidikan dan Komisi X DPR RI, saat ini terdapat sekitar 1.501 perguruan tinggi di Indonesia yang masuk dalam kategori kurang sehat. Lebih memprihatinkan, estimasi dari parlemen menyebutkan bahwa hampir 90 persen PTS berada dalam zona rentan ini. Indikator utama “ketidaksehatan” ini meliputi:
-
Rasio dosen dan mahasiswa yang tidak ideal (melebihi batas 1:30 untuk eksakta dan 1:45 untuk sosial).
-
Ketiadaan akreditasi institusi atau program studi yang kedaluwarsa.
-
Konflik internal yayasan yang mengganggu operasional akademik.
Tren dan Konteks Historis: Dampak Liberalisasi Kuota PTN
Dalam lima tahun terakhir, tren penurunan jumlah mahasiswa di PTS kecil linear dengan kebijakan ekspansi jalur mandiri di PTN. Data statistik menunjukkan bahwa PTN kini cenderung “memonopoli” serapan mahasiswa, bahkan untuk program studi yang sebelumnya menjadi tumpuan PTS.
Komisi X DPR RI mengidentifikasi adanya anomali dalam persaingan ini. PTN yang secara finansial disubsidi negara tetap diperbolehkan menarik mahasiswa dalam jumlah besar melalui jalur mandiri dengan biaya yang bersaing dengan PTS. Hal ini menciptakan efek pengisapan (siphoning effect) terhadap PTS kecil yang sangat bergantung pada uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sebagai satu-satunya sumber pendapatan operasional.
Analisis Risiko dan Maladministrasi Tata Kelola
Terdapat celah kebijakan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Maladministrasi sering kali ditemukan pada proses izin pembukaan program studi baru yang tidak mempertimbangkan kejenuhan pasar atau kapasitas riil yayasan pengelola.
Risiko terbesar dari fenomena ini adalah munculnya “ijazah tanpa kompetensi”. Ketika sebuah kampus hanya fokus pada bertahan hidup secara finansial, aspek verifikasi kualitas akademik sering kali terabaikan. Selain itu, potensi penutupan kampus secara mendadak mengancam hak konstitusional mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan mereka.
Multiperspektif: Dilema Otoritas dan Realitas Lapangan
Pemerintah, melalui Kemendikbudristek, mendorong kebijakan merger atau penggabungan perguruan tinggi kecil sebagai solusi efisiensi. Namun, para pengelola PTS kecil berargumen bahwa proses penggabungan terkendala oleh ego sektoral yayasan dan hambatan birokrasi penyatuan aset.
Di sisi lain, pengamat pendidikan menekankan bahwa pemerintah perlu menerapkan moratorium atau pembatasan kuota jalur mandiri PTN untuk memberikan ruang napas bagi PTS. “Persaingan saat ini tidak berada pada level yang sama (playing field is not level),” merujuk pada dokumen pandangan fraksi di DPR terkait evaluasi pendidikan tinggi tahun 2022-2024.
Konklusi
Krisis kesehatan perguruan tinggi di Indonesia bukan sekadar masalah jumlah kampus yang terlalu banyak, melainkan masalah distribusi mahasiswa dan penegakan standar kualitas yang tidak pandang bulu. Tanpa intervensi regulasi yang membatasi dominasi PTN dan bantuan teknis untuk digitalisasi serta konsolidasi PTS, risiko degradasi kualitas SDM Indonesia di masa depan menjadi keniscayaan. *yas






