Lokapalanews.id | Di tengah upaya pemerintah mendorong penggabungan (merger) perguruan tinggi, muncul tabir gelap mengenai praktik tata kelola di sejumlah yayasan pendidikan. Sementara status “kurang sehat” sering kali dialamatkan pada minimnya jumlah mahasiswa, realitas di lapangan menunjukkan adanya anomali distribusi keuangan yang ekstrem antara pihak pengelola (yayasan) dan tenaga pendidik (dosen).
Analisis Maladministrasi: Beban Setoran di Tengah Defisit Kesejahteraan
Salah satu temuan yang mencolok dalam ekosistem Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah adanya kewajiban “setoran rutin” dari unit akademik kepada yayasan. Dalam beberapa kasus ekstrem, ditemukan praktik di mana sebuah sekolah tinggi atau universitas diwajibkan menyetorkan dana hingga Rp37 juta per bulan kepada pihak yayasan sebagai biaya operasional atau kontribusi kelembagaan.
Beban finansial ini menjadi ironis ketika disandingkan dengan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik. Berdasarkan laporan lapangan, masih ditemukan dosen tetap yang hanya menerima honorarium sebesar Rp500.000 per bulan. Angka ini jauh di bawah ambang batas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan sangat tidak memadai untuk menunjang profesionalisme akademik yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pelanggaran Prinsip Nirlaba dan Etika Akademik
Merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, kekayaan yayasan – termasuk hasil usaha – seharusnya dialihkan kembali untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi, yaitu pendidikan. Praktik “pemangkasan” anggaran gaji dosen demi memenuhi setoran tetap ke yayasan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang serius.
Ketimpangan ini menciptakan risiko sistemik:
-
Erosi Kualitas: Dosen yang dibayar rendah terpaksa mencari penghasilan tambahan di luar kampus, yang berdampak pada terbengkalainya kewajiban Tridharma (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian).
-
Eksodus Tenaga Ahli: PTS kehilangan talenta terbaik yang memilih pindah ke institusi yang lebih menghargai profesionalisme, mempercepat status “tidak sehat” bagi kampus yang ditinggalkan.
-
Pelanggaran Hak Normatif: Ketidakmampuan membayar gaji layak sering kali menjadi indikasi bahwa yayasan lebih mengedepankan akumulasi kapital daripada keberlanjutan akademik.
Multiperspektif: Whistleblowing dan Perlindungan Dosen
Banyak dosen dan pegawai terjebak dalam dilema antara loyalitas institusi dan tuntutan hidup. Lemahnya fungsi pengawasan internal di tingkat yayasan membuat praktik “setoran tetap” ini sering kali tidak tersentuh oleh audit LLDikti. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme whistleblowing yang aman bagi dosen untuk melaporkan ketidakberesan finansial tanpa takut akan adanya intimidasi atau pemberhentian sepihak.
Pemerintah, melalui kementerian terkait, perlu melakukan audit forensik terhadap PTS yang masuk kategori tidak sehat, terutama untuk membedakan antara kampus yang memang kekurangan dana karena minim mahasiswa dengan kampus yang “sengaja dibuat miskin” oleh kebijakan yayasan yang eksploitatif.
Kesehatan sebuah perguruan tinggi tidak boleh hanya diukur dari kemegahan gedung atau jumlah mahasiswa, tetapi juga dari keadilan distribusi kesejahteraan bagi mereka yang berada di garda terdepan pendidikan. Menuntut kualitas tinggi dari dosen yang hanya digaji ratusan ribu rupiah, sembari tetap mewajibkan setoran puluhan juta ke yayasan, adalah paradoks pendidikan yang harus segera diakhiri melalui ketegasan regulasi. *yas






