--- / --- 00:00 WITA

Komdigi Siap Tertibkan OTA tak Berizin

Suasana koordinasi antara kementerian terkait dalam merumuskan langkah penertiban platform digital travel agent asing yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia guna melindungi hak konsumen.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk menertibkan platform Penyelenggara Perjalanan Wisata Online atau Online Travel Agent (OTA) asing yang tidak memiliki izin operasional resmi di Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan menyeluruh terhadap keamanan wisatawan domestik maupun mancanegara serta menjamin keadilan berusaha bagi pelaku industri pariwisata lokal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keberadaan platform digital di sektor pariwisata harus mengikuti koridor hukum yang berlaku di tanah air. Penertiban ini bukan bertujuan untuk membatasi inovasi, melainkan untuk memastikan seluruh transaksi dan data pribadi pengguna terlindungi dengan standar keamanan yang ditetapkan pemerintah. Tanpa izin resmi, negara memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan jika terjadi sengketa atau kerugian yang dialami konsumen.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Ketegasan pemerintah ini didasarkan pada laporan mengenai masih adanya platform OTA global yang beroperasi tanpa entitas hukum yang sah di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi bagi wisatawan, terutama terkait potensi penipuan, hilangnya dana pemesanan, hingga penyalahgunaan data sensitif. Kemkomdigi kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pariwisata, untuk menyisir platform-platform yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan teknis.

Selain aspek keamanan konsumen, penertiban ini juga menyasar aspek kesetaraan level bermain atau level playing field. Platform OTA lokal yang telah patuh pada aturan perpajakan dan perizinan harus bersaing dengan platform asing yang terkadang menghindari kewajiban tersebut. Dengan penertiban ini, pemerintah berharap ekosistem pariwisata digital nasional menjadi lebih sehat, transparan, dan kompetitif secara adil.

Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran jika penyedia layanan tetap membandel. Kemkomdigi menekankan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memungut bayaran atau melakukan transaksi keuangan di wilayah hukum Indonesia wajib mendaftarkan diri secara resmi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  KAI Divre III Palembang Catat Tren Positif Wisatawan Asing Menggunakan Kereta Api

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih platform pemesanan akomodasi dan tiket perjalanan. Wisatawan disarankan untuk menggunakan jasa OTA yang sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak yang jelas dalam memberikan perlindungan konsumen. Kesadaran masyarakat dalam memilih layanan legal akan mempercepat pembersihan ruang digital dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

Langkah strategis ini diharapkan dapat memperkuat citra pariwisata Indonesia di mata internasional. Dengan kepastian hukum dan jaminan keamanan digital, wisatawan akan merasa lebih nyaman dan aman saat merencanakan perjalanan mereka ke berbagai destinasi di Indonesia. Transformasi digital di sektor pariwisata harus berjalan beriringan dengan kedaulatan digital dan perlindungan kepentingan nasional.

Melalui penertiban OTA tak berizin ini, Kemkomdigi juga mendorong para pelaku usaha digital global untuk segera melegalkan operasional mereka. Pemerintah membuka pintu bagi investasi dan inovasi, selama hal tersebut dilakukan dengan menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi ekonomi nasional serta perlindungan bagi setiap pengguna layanan digital di tanah air. *R107

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."