--- / --- 00:00 WITA

KPK Didesak Usut Jet Pribadi Menag

Tangkapan layar dari media sosial menunjukkan kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta rombongan menggunakan jet pribadi PK-RSS di Sulawesi Selatan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan. Penggunaan jet mewah milik tokoh politik tersebut dinilai tidak hanya mencederai integritas pejabat publik, tetapi juga diduga kuat menabrak batas nilai fasilitas yang diatur dalam undang-undang tipikor. Koalisi masyarakat sipil kini menuntut transparansi atas pemberian fasilitas yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah tersebut, mengingat kedudukan menteri sebagai pengambil kebijakan yang rawan terjebak konflik kepentingan.

Isu ini mencuat setelah Menteri Agama diketahui menggunakan jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS saat berkunjung ke Kabupaten Takalar dan Bone pada 15 Februari 2026. Fasilitas penerbangan tersebut dikonfirmasi berasal dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura, dalam rangka peresmian Balai Sarkiah. Meski Kementerian Agama berdalih penggunaan jet tersebut demi efisiensi waktu perjalanan, publik menyoroti perubahan perilaku transportasi Menag yang pada 1 Oktober 2025 masih menggunakan pesawat komersial untuk rute yang sama.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Peneliti Trend Asia, Zakki, menilai penggunaan jet pribadi untuk rute pendek seperti Makassar-Bone tidak memiliki urgensi kuat karena dapat ditempuh melalui jalur darat. Selain aspek kemewahan, Zakki menyoroti dampak lingkungan yang masif. Penerbangan tersebut diperkirakan menghasilkan emisi hingga 14 ton CO2, menempatkan jet pribadi sebagai moda transportasi paling polutif di tengah krisis iklim global. Data Kementerian Perhubungan menunjukkan pesawat PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, sebuah wilayah suaka pajak. Merujuk data The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), OSO tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 hingga saat ini.

Dari kacamata hukum, Staf Investigasi ICW, Azhim, memaparkan bahwa penerimaan fasilitas ini diduga memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara ekonomi, nilai penerbangan pulang-pergi rute Jakarta-Makassar-Bone-Jakarta tersebut ditaksir mencapai Rp566 juta. Angka ini melonjak tajam melampaui ambang batas pelaporan gratifikasi yang ditetapkan sebesar Rp10 juta.

Baca juga:  Keamanan Jurnalis Terancam, DPR Desak Prabowo Hentikan Tindakan Represif terhadap Pers

Meskipun Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 memberikan ruang pengecualian untuk fasilitas transportasi, terdapat syarat kumulatif yang sangat ketat. Salah satunya adalah nilai fasilitas tidak boleh melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, biaya tertinggi tiket pesawat kelas bisnis domestik untuk tahun anggaran 2026 hanya dipatok maksimal Rp22,1 juta. Dengan demikian, nilai fasilitas jet pribadi sebesar Rp566 juta tersebut jelas bertentangan dengan standar biaya negara yang berlaku bagi penyelenggara negara.

Lebih jauh, potensi konflik kepentingan menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Relasi antara menteri sebagai regulator dan tokoh politik sebagai pemberi fasilitas dikhawatirkan akan memengaruhi independensi pejabat negara dalam mengambil keputusan di masa depan. Pemberian semacam ini dikhawatirkan menimbulkan ekspektasi balas jasa dalam bentuk kebijakan tertentu atau akses kekuasaan yang hanya menguntungkan pihak-pihak terbatas.

Atas dasar temuan tersebut, koalisi masyarakat sipil dari ICW dan Trend Asia mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama guna membuktikan apakah fasilitas tersebut masuk dalam kategori suap atau gratifikasi yang dilarang. Menteri Agama juga diingatkan untuk kembali ke prinsip kesederhanaan dan menunjukkan empati terhadap krisis lingkungan dengan menghindari penggunaan moda transportasi mewah yang merusak alam.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga didesak untuk mulai menelusuri aset-aset warga negara Indonesia yang disembunyikan di negara suaka pajak, termasuk kepemilikan pesawat jet pribadi yang kerap disamarkan. Langkah tegas ini dinilai krusial untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pajak barang mewah sekaligus memastikan transparansi kekayaan para tokoh publik serta pengusaha di Indonesia agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."