--- / --- 00:00 WITA

Polri Proses Pecat Eks Kapolres Bima Kota

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Jakarta mengenai jadwal sidang kode etik dan rincian barang bukti narkotika milik mantan Kapolres Bima Kota.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses hukum dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, berjalan paralel. Perwira menengah tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba serta menyimpan sejumlah barang bukti zat terlarang di kediaman pribadinya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi personel yang terlibat jaringan narkotika. Berdasarkan investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima setoran senilai Rp300 juta per bulan. Uang haram tersebut disinyalir mengalir dari bandar narkoba melalui perantara mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara AKP M yang sebelumnya telah dijatuhi vonis PTDH oleh Bidpropam Polda NTB. Selain sanksi etik, AKP M juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Keterlibatan AKBP DPK semakin menguat setelah penyidik Divpropam melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Tangerang Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Seluruh temuan ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana. Temuan ragam jenis narkotika di kediaman seorang perwira aktif ini dinilai sebagai pelanggaran sangat berat yang mencederai integritas institusi.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divpropam Polri menyimpulkan bahwa perbuatan AKBP DPK melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena melibatkan peredaran narkotika dan penyalahgunaan jabatan secara terstruktur.

Baca juga:  DPR Kecam Teror Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Sidang KKEP untuk menentukan nasib kedinasan AKBP DPK dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang ini akan menjadi penentu sanksi administratif tertinggi di internal kepolisian. Polri berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menambahkan bahwa penanganan tegas ini adalah bagian dari agenda besar “bersih-bersih” internal. Pimpinan Polri menjamin bahwa setiap anggota yang terbukti menjadi pelindung atau bagian dari jaringan narkoba akan ditindak tanpa pengecualian. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Saat ini, AKBP DPK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain atau keterlibatan pihak lain dalam skandal setoran bandar narkoba tersebut. Polri mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor keadilan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."