Lokapalanews.id | Jakarta – Kebebasan pers di Indonesia kini berada di titik krusial seiring dengan meningkatnya tantangan digital dan potensi tekanan terhadap suara kritis. Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, melayangkan desakan keras kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan jaminan keamanan total bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya. Langkah ini menjadi desakan mendesak mengingat fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang kerap berhadapan dengan risiko keamanan saat menyuarakan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan.
Momentum Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2026 menjadi landasan bagi DPR untuk mengingatkan pemerintah bahwa perlindungan terhadap insan pers bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban negara. Junico menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi sangat bergantung pada keberanian media dalam menyampaikan informasi yang jujur dan berimbang tanpa bayang-bayang ketakutan atau intimidasi dari pihak mana pun.
“Kami meminta Presiden memberikan jaminan bahwa keamanan para jurnalis dilindungi oleh pemerintah,” ujar politisi yang akrab disapa Nico tersebut saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Nico menekankan bahwa kritik dan evaluasi yang dilontarkan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan fenomena yang lumrah dan sehat dalam sebuah negara demokratis. Ia menyayangkan jika masih ada upaya-upaya penekanan terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis. Menurutnya, pemerintah harus memiliki kedewasaan politik untuk menyikapi setiap masukan dari pers secara bijaksana, bukan dengan menutup ruang gerak para jurnalis.
Pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam merespons ketidaksesuaian informasi di media massa juga menjadi sorotan tajam. Nico menyarankan agar pemerintah mengedepankan pendekatan humanis dan jalur-jalur legal yang tersedia, seperti hak jawab, alih-alih menggunakan pendekatan represif yang justru akan mencederai citra Indonesia di mata internasional.
“Evaluasi dan kritik itu hal yang wajar. DPR maupun pemerintah tidak boleh anti kritik,” tandas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut dengan nada tegas.
Namun, tantangan pers tidak hanya datang dari faktor eksternal berupa tekanan kekuasaan. Di era modern ini, ancaman digital berupa kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mulai membayangi integritas karya jurnalistik. Nico memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan teknologi AI oleh oknum-oknum tertentu yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap media arus utama.
Guna membentengi kredibilitas pers, Nico mendesak perusahaan media untuk memperketat proses rekrutmen sumber daya manusia (SDM). Ia menilai, kejujuran dan etika jurnalis adalah benteng terakhir dalam menghadapi gelombang disinformasi yang diproduksi secara masif oleh teknologi. Standar etika yang tinggi menjadi harga mati agar perkembangan zaman tidak justru menenggelamkan marwah jurnalisme itu sendiri.
“Lebih hati-hati lagi dalam memilih Sumber Daya Manusia (SDM)-nya, karena perkembangan teknologi yang mungkin hari ini belum kita atur etikanya seperti Artificial Intelligence (AI),” jelas Nico.
Ia menambahkan bahwa kreativitas jurnalis di era digital memang diperlukan untuk menarik minat pembaca, namun hal tersebut tidak boleh mengabaikan batasan-batasan norma yang berlaku. Tanpa adanya kontrol etika yang kuat, penggunaan teknologi dalam jurnalistik justru berisiko menjadi senjata bumerang yang merugikan masyarakat luas.
Menutup pernyataannya, Nico mengingatkan bahwa profesi jurnalis memikul tanggung jawab moral yang besar. Di tengah transisi kepemimpinan dan kemajuan teknologi yang pesat, perlindungan negara terhadap jurnalis dan kepatuhan insan pers terhadap kode etik harus berjalan beriringan guna memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat, tajam, dan dapat dipertanggungjawabkan. *R101






