--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Fitnah Lebih Seksi

Seorang tenaga pendidik menunjukkan berkas laporan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja terkait dugaan PHK sepihak, fitnah manajerial, dan pengabaian hak pesangon oleh sebuah lembaga pendidikan tinggi.

Lokapalanews.id | Saya baru saja menyeruput kopi sore ini. Pahit. Persis seperti kabar yang mampir di meja saya. Ada seorang dosen. Kita sebut saja namanya John. Dia sudah mengabdi sekitar 11 tahun di sebuah lembaga pendidikan tinggi di Denpasar.

Sebelas tahun itu bukan waktu yang sebentar. Itu waktu yang cukup untuk melihat seorang anak bayi tumbuh jadi anak SMP. Tapi, akhir dari pengabdian itu ternyata sepahit kopi saya. Dia dipecat secara sepihak.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Anda tahu kenapa?

Alasannya bikin dahi mengernyit. Dia dituduh jadi “koordinator mosi tidak percaya”. Tuduhan yang menurutnya adalah fitnah dan upaya mencari kambing hitam. Dia merasa dikorbankan hanya untuk menutupi kegagalan sistemik manajemen lembaga. John menegaskan bahwa mosi itu adalah aspirasi kolektif yang lahir karena ketiadaan briefing, dukungan, dan transparansi manajerial, bukan karena mobilisasi pribadinya.

Rupanya, di sana, fitnah jauh lebih laku daripada komunikasi terbuka. Manajemen lebih memilih memelihara kecurigaan daripada duduk bersama memperbaiki sistem yang bolong-bolong.

Bayangkan. Sebuah lembaga pendidikan. Tempat mencetak moral bangsa. Tapi cara memecat orang seperti membuang tisu bekas. Tanpa Surat Peringatan (SP) 1, 2, atau 3. Tanpa sidang kode etik. Pokoknya, keluar! Padahal surat pemberhentian tertanggal 18 Desember 2025 itu baru diterima secara resmi pada 30 Desember 2025.

Saya jadi teringat obrolan di warung pojok kemarin. Kadang, manajemen yang tidak becus itu paling pintar mencari kesalahan orang lain. Kalau sistem berantakan, cari saja satu orang. Tuding dia. Lalu tendang. Masalah selesai? Belum tentu. Menghabisi karier orang dengan fitnah adalah cara paling pengecut untuk menutupi ketidakmampuan memimpin.

John tidak terima. Dia melawan. Dia bawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Laporannya resmi: Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan permohonan mediasi tripartit.

Dia bercerita soal mosi tidak percaya itu. Katanya, itu aspirasi kolektif. Orang banyak yang tidak puas. Kenapa tidak puas? Karena ketiadaan briefing dan dukungan manajerial. Kalau manajemennya terbuka, buat apa ada mosi? Mosi itu biasanya lahir karena saluran komunikasi tersumbat. Kalau sudah tersumbat, ya meledak. Yayasan ini tampaknya lebih suka “mematikan” orang yang dianggap vokal daripada membenahi sumbatan tersebut.

Yang lebih bikin perih adalah soal hak normatif. Hingga detik ini, John mengaku tidak menerima kompensasi sepeser pun. Tidak ada uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), maupun Uang Penggantian Hak (UPH). Padahal dia punya rekam jejak pengabdian yang panjang sejak diangkat jadi karyawan tetap pada 2014.

Baca juga:  Pecat tanpa Briefing

Secara hukum, ini jelas mengabaikan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Tapi secara kemanusiaan, ini memalukan. Lembaga pendidikan kok begitu? Berkoar-koar soal etika di ruang kelas, tapi mengabaikan hak dasar pekerjanya di dunia nyata.

John sudah mencoba jalan damai. Istilah kerennya Bipartit. Dia menawarkan bipartit pada 27 Januari lalu. Jawaban pihak yayasan? Sangat arogan. “Selesaikan secara hukum,” kata mereka. Mereka bahkan menutup pintu komunikasi dan menolak menerima surat apa pun lagi dari yang bersangkutan.

Lalu ada upaya Bipartit kedua tanggal 30 Januari. Pihak yayasan sempat menjanjikan perubahan jadwal. Tapi apa? Mereka mangkir tanpa pemberitahuan. Ini bukan cuma tidak profesional, ini menunjukkan ketiadaan iktikad baik yang sangat telanjang. Mereka seolah-olah merasa di atas hukum.

Kini bola ada di tangan Dinas Tenaga Kerja. John minta perselisihan ini dicatat. Dia minta para pihak dipanggil untuk mediasi. Dia ingin namanya dipulihkan atau seluruh hak normatifnya dibayarkan tanpa kurang sedikit pun.

Kita sering melihat hal seperti ini. Orang yang dianggap mengganggu kenyamanan “penguasa” kantor disingkirkan dengan cara kasar melalui fabrikasi narasi negatif. Padahal, integritas akademik adalah nyawa seorang dosen. John hanya meminta apa yang menjadi haknya setelah belasan tahun berdedikasi.

Membangun gedung sekolah itu mudah. Tapi membangun kepercayaan dan keadilan di dalam manajemennya itu yang sulit. Saya melihat John bukan sekadar sedang memperjuangkan uang pesangon. Dia sedang memperjuangkan martabatnya sebagai pendidik dari cengkeraman manajemen yang lebih percaya bisikan fitnah daripada fakta lapangan. Sebelas tahun bukan angka yang bisa dihapus dengan satu lembar SK pemecatan yang cacat prosedur.

Hikmahnya sederhana: kekuasaan di tingkat mana pun, termasuk di yayasan pendidikan, seringkali membutakan. Mereka lupa kalau ada aturan main bernama hukum ketenagakerjaan. Mereka lupa kalau ada nurani. Jika sistem gagal, jangan salahkan orang yang berani bicara. Perbaiki sistemnya. Jangan bunuh pembawa pesannya hanya karena Anda tidak sanggup mendengar kebenaran.

Keadilan mungkin datang terlambat, tapi dia harus datang. Semoga instansi terkait bisa menjadi wasit yang adil. Bukan wasit yang ikut-ikutan menutup mata melihat kesewenang-wenangan ini. *101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."