--- / --- 00:00 WITA

Penyelundupan 360 Kg Narkoba Digagalkan, Jalur Lintas Sumatera Jadi Medan Tempur Jaringan Internasional

Petugas BNN menunjukkan barang bukti 360 kilogram sabu dan ganja hasil pengungkapan jaringan internasional Aceh-Malaysia dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Penangkapan ini merupakan salah satu upaya menekan angka peredaran narkotika dari wilayah Golden Triangle.

Lokapalanews.id | Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membongkar sindikat peredaran gelap narkotika skala besar yang mengancam kedaulatan hukum Indonesia. Dalam operasi senyap di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, petugas berhasil menyita total 360 kilogram narkotika yang terdiri dari 160 kilogram sabu dan 200 kilogram ganja. Pengungkapan ini sekaligus menyingkap tabir keterlibatan jaringan internasional yang terhubung langsung dengan produsen di wilayah Golden Triangle.

Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengonfirmasi bahwa ratusan kilogram barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus terpisah di wilayah strategis Aceh Timur dan Sumatera Utara. Operasi ini melibatkan kolaborasi ketat antara BNN, kepolisian daerah, serta pihak Bea Cukai guna membendung arus masuk narkotika dari luar negeri.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Kasus pertama bermula dari pencegatan dramatis di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh pada Sabtu (24/2/2026). Petugas menghentikan sebuah kendaraan roda empat yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial MAZ. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan lima karung plastik kuning yang disembunyikan di dalam mobil. Setelah diperiksa, karung-karung tersebut berisi 100 bungkus sabu dengan berat total mencapai 100 kilogram.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB, yang saat ini berstatus DPO. Tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika,” ujar Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).

Penyelidikan tidak berhenti di sana. Berdasarkan pengembangan dari penangkapan MAZ, penyidik BNN berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan perburuan lanjutan. Hasilnya, petugas kembali meringkus seorang pria berinisial B di wilayah Peureulak Timur. Dari tangan tersangka B, petugas menyita tambahan 60 kilogram sabu.

Roy menegaskan bahwa sindikat ini bukan pemain lokal semata. Berdasarkan data intelijen, kelompok Aceh ini memiliki koneksi kuat dengan pemasok di Malaysia. Lebih jauh lagi, jalur distribusi ini diduga kuat bermuara pada pusat produksi narkotika dunia di wilayah Golden Triangle yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos.

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Sindikat e-Tilang Palsu Pencatut Nama Kejaksaan

Selain sabu, BNN juga mematahkan jalur peredaran ganja lintas provinsi. Tiga orang tersangka berinisial DJS, YH, dan AS diringkus di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Modus yang digunakan hampir serupa, yakni menggunakan kendaraan pribadi untuk menyamarkan pengiriman barang bukti.

Petugas menemukan delapan karung berisi 148 bungkus ganja berlakban cokelat dengan berat total 200 kilogram di dalam dua unit mobil yang dikendarai para tersangka. Keberhasilan ini menambah daftar panjang interupsi BNN terhadap pasokan ganja yang kerap mengalir dari Aceh menuju wilayah selatan Sumatera.

“Selain menyita barang bukti narkotika, Tim gabungan juga mengamankan dua unit mobil yang dikendarai para tersangka, dan tiga unit telepon genggam. BNN dan BNN Provinsi Sumatera Utara saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap para pelaku dan jaringannya,” tegas Roy.

Dampak dari peredaran barang terlarang dalam jumlah masif ini dinilai sangat destruktif bagi masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara maksimal. Para tersangka kini terancam kehilangan hak hidupnya di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeratan hukum tersebut diperkuat dengan jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, para tersangka menghadapi ancaman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi jaringan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar utama peredaran narkoba. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."