Lokapalanews.id | Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian signifikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga Januari 2026, satuan khusus tersebut tercatat telah berhasil mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi (asset recovery) senilai Rp2,37 triliun ke kas negara.
Laporan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Di hadapan para anggota legislatif, Kapolri menekankan bahwa penguatan Kortas Tipikor merupakan bagian dari transformasi Polri untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi yang kian kompleks.
“Kemudian kami juga memiliki Kortas Tipikor yang saat ini terus kami dorong dan kami kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas dari Kortas Tipikor mengembalikan aset recovery sebesar Rp2,37 triliun ke negara,” ujar Jenderal Sigit saat memberikan penjelasan dalam forum rapat kerja tersebut.
Selain memaparkan angka pemulihan aset secara akumulatif, Kapolri juga merinci sejumlah kasus menonjol yang sedang ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penyidikan terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tak hanya sektor infrastruktur energi, Kortas Tipikor juga tengah mendalami kasus penyimpangan penyaluran dana pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kapolri menyebutkan bahwa dari sekian banyak klaster pembiayaan yang diawasi, terdapat satu kasus spesifik dengan nilai kerugian mencapai Rp741,2 miliar. Untuk perkara LPEI ini, kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka.
Kapolri menyatakan bahwa Kortas Tipikor akan terus diperkuat secara organisasi dan sumber daya manusia agar mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara optimal. Langkah ini sejalan dengan komitmen institusi Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk memberantas praktik korupsi di berbagai sektor vital. Polri memastikan akan bertindak tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu demi melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari kebocoran anggaran.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa fokus utama satuan ini bukan sekadar memenjarakan pelaku, namun juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset yang komprehensif. “Kami tentunya akan terus mendorong agar Kortas Tipikor betul-betul bisa bekerja maksimal dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tuturnya menutup laporan terkait capaian satuan kerja tersebut. *R103






