Lokapalanews.id | Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/12), Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera memverifikasi, memeriksa, dan mengaudit perusahaan pemegang konsesi.
“Segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” ucap Presiden Prabowo.
Presiden juga mendorong sinergitas seluruh pihak, termasuk kementerian/lembaga, TNI, dan Polri, untuk melakukan penertiban. “Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” lanjutnya.
Dalam keterangan terpisah, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare,” kata Raja Juli.
Dengan pencabutan ini, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare. *R103






