--- / --- 00:00 WITA

UU Kepariwisataan Baru Sah, Ubah Industri Jadi Ekosistem Holistik

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menghadirkan semangat baru pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.

Lokapalanews.id | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi baru ini menandai pergeseran paradigma, menempatkan pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional yang berorientasi pada kualitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa penyempurnaan undang-undang ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan dan perkembangan zaman. “UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Widiyanti.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Undang-Undang ini membawa sejumlah perubahan mendasar:

  1. Pergeseran Konsep: Mengubah cara pandang dari “industri” menjadi “ekosistem kepariwisataan”. Perubahan ini menjadikan pariwisata sebagai sistem holistik yang memberi ruang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat setempat.

  2. Fokus Destinasi Berkualitas: Ketentuan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata diubah, wajib dilakukan secara efektif, profesional, dan berkelanjutan. Pengelolaan ini harus didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana.

  3. Insentif Usaha: UU baru memungkinkan pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif fiskal (keringanan pajak, retribusi) dan nonfiskal (kemudahan perizinan dan promosi) kepada pelaku usaha pariwisata, menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif.

  4. Pariwisata Berbasis Masyarakat: Aspek ini kini memiliki bab tersendiri. Masyarakat lokal tidak hanya menjadi objek, tetapi diakui sebagai pelaku aktif yang terlibat dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan, sehingga dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial secara langsung.

  5. Promosi Global: Penguatan promosi pariwisata akan berbasis budaya, memanfaatkan peran diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian.

Menteri Widiyanti berharap regulasi baru ini memberikan landasan hukum yang kuat dan menjadi momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Buah Ajaib 'Sulap' Lemon Jadi Manis di Yogyakarta