--- / --- 00:00 WITA

Larangan Thrifting Impor Sia-sia Jika Ada “Permainan” di Bea Cukai

Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Watnika mendesak penertiban oknum di Bea Cukai agar kebijakan larangan impor pakaian bekas dapat berjalan efektif.

Lokapalanews.id | Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Watnika menyoroti kebijakan pemerintah mengenai larangan impor pakaian bekas (thrifting). Menurutnya, peraturan tersebut, yang tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 (revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021), bertujuan baik untuk mendorong daya saing produk UMKM lokal. Namun, kebijakan tersebut berpotensi sia-sia jika masih terjadi praktik tidak etis di lapangan, termasuk di lingkungan Bea Cukai.

Kardaya menegaskan bahwa praktik seperti pungutan tidak wajar, hambatan birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh aparat dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap negara.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Yang diberantas jangan hanya pelaku usahanya yang memang terbukti, namun harus sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai usaha yang dilakukan (pemerintah) menjadi sia-sia akibat permainan oknum-oknum,” ungkapnya saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Ia sepakat dengan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas, bukan kegiatan thrifting secara keseluruhan, demi membersihkan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang merugikan industri pakaian lokal.

Kardaya mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di lingkungan Bea dan Cukai. Ia juga mendorong pembukaan kanal pelaporan publik agar pelaku usaha kecil dapat menyampaikan keluhan tanpa takut intimidasi.

“Jangan hanya nembak di Pasar Senen, namun di hulunya lepas begitu saja. Saya minta agar yang di bawah Bapak [Menteri Keuangan] yang mengurus barang masuk itu juga harus ditertibkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberantas pelaku impor pakaian ilegal dan meminta mereka segera menghentikan aktivitasnya. Purbaya juga menegaskan tidak segan menangkap pihak yang menentang upaya pemberantasan impor pakaian bekas ilegal tersebut. *R103