--- / --- 00:00 WITA

Anggota Komisi I DPR: TNI Wajib Turun Tangani Gangguan Keamanan, Tak Perlu Tunggu Surat

Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati.

Lokapalanews.id | Mataram – Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati menegaskan bahwa jajaran TNI tidak perlu ragu atau menunggu surat perintah tambahan dari pihak mana pun untuk membantu Kepolisian dalam menangani kerusuhan atau gangguan keamanan. Penegasan ini disampaikan Elita saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 162/Wira Bhakti, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (26/11/2025), sebagai bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam kunjungan tersebut, Elita mengungkapkan adanya laporan mengenai persepsi di lapangan bahwa TNI masih harus menunggu surat tertentu untuk dapat membantu Kepolisian. Menurutnya, persepsi tersebut sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang baru.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Dengan adanya undang-undang yang baru, tidak perlu terlalu banyak menunggu. Kalau terjadi miskoordinasi, maka gunakan undang-undang sebagai pegangan. Regulasi sudah jelas,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat 9 dan Ayat 10 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI untuk membantu Kepolisian maupun pemerintah daerah dalam situasi gangguan keamanan. Ia memastikan prajurit tidak akan dianggap menyalahgunakan wewenang karena tindakan mereka telah dilindungi oleh UU.

Elita juga menyoroti bahwa tugas TNI mencakup Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang cakupannya sangat luas, mulai dari penanganan bencana alam, narkoba, terorisme, hingga illegal mining. Ia menekankan bahwa posisi militer Indonesia bersifat defensif, bukan ofensif, karena Indonesia tidak berada dalam kondisi perang.

Elita mendorong jajaran TNI lebih percaya diri dan cepat dalam mengambil tindakan yang diperlukan negara, asalkan selalu mengacu pada undang-undang. “Yang penting selalu mengacu pada undang-undang. Jangan sampai di luar undang-undang. Dalam situasi kritis sekalipun, ketika keamanan terganggu, TNI wajib turun, dan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 7,” pungkasnya. *R103