Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Firman Soebagyo, menyoroti rencana Direktur Utama ID Food untuk menggadaikan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut demi memperoleh pinjaman bank. Pinjaman ini rencananya digunakan untuk mendukung hilirisasi di sektor perikanan dan pangan. Firman menilai langkah tersebut berisiko tinggi dan mengindikasikan ketidakmatangan strategi korporasi.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa penggunaan aset negara sebagai jaminan pinjaman seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan pilihan utama.
“Menggadaikan aset BUMN berarti menempatkan kepentingan negara dalam posisi yang rentan. Kita tidak boleh mengambil langkah yang mengandung risiko besar tanpa kajian yang komprehensif,” ujar Firman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Firman, sebagai BUMN yang memegang mandat strategis untuk hajat hidup masyarakat, ID Food harus memastikan setiap keputusan diambil secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hilirisasi harus Didukung Perencanaan Bisnis Solid
Firman menekankan bahwa meskipun hilirisasi di sektor perikanan dan pangan adalah langkah penting, kebijakan tersebut harus didukung oleh perencanaan bisnis yang terukur dan solid. Tanpa perencanaan yang matang, skema pembiayaan berisiko, seperti menggadaikan aset, dikhawatirkan dapat membebani perusahaan dan menghambat pengembalian investasi.
“Hilirisasi itu penting, tetapi harus dilakukan dengan strategi yang jelas. Jangan sampai upaya memperbaiki rantai nilai pangan malah menimbulkan masalah baru karena pendekatan yang salah,” kata Firman.
Ia mendesak ID Food untuk memprioritaskan opsi pembiayaan lain yang lebih aman dan tidak mengorbankan aset strategis perusahaan. Firman juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap langkah-langkah korporasi BUMN pangan, khususnya yang berkaitan dengan aset negara.
“Yang kita inginkan adalah tata kelola yang prudent, transparan, dan mengutamakan kepentingan bangsa,” pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini. *R103






